

Para ASN usai mengikuti apel gabungan akhir tahun 2025, di halaman kantor gubernur, Senin (15/12).(foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama KPK dan Kementerian PANRB menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan parcel atau bingkisan kepada aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang hari raya.
Alasannya adalah, pemberian parcel yang terkait jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi menjadi suap. Adapun ASN wajib menjaga integritas, netralitas, dan menghindari konflik kepentingan.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kode Etik ASN. Terkait dengan itu, Pj Sekda Papua, Christian Sohilait menyampaikan, kebiasan pemberiaan parcel sudah tidak diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kalau untuk pejabat sudah tidak ada, sebab KPK sudah melarang kita sejak lima tahun lalu. Saya rasa pejabat kita juga sudah mengetahui hal itu,” kata Christian Sohilait kepada Cenderawasih Pos, usai memimpin apel gabungan akhir tahun 2025, di halaman kantor gubernur, Senin (15/12).
“Saya pikir para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah mengetahui itu, karena sudah tidak ada pemberian parcel lagi,” sambungnya.
Page: 1 2
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diwarnai…
Di kawasan Ekspo dan Perumnas lll Waena, suasana memanas sejak siang hari saat massa aksi…
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari mengatakan, korban meninggal dunia tersebar di tujuh kabupaten terdampak.…
Bupati Keerom, Piter Gusbager, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81…
Mengusung semangat “Nusantara Baru, Indonesia Maju”, seluruh rangkaian peringatan berlangsung tertib, aman, khidmat, sekaligus penuh…
Bupati juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI,…