Categories: BERITA UTAMA

Mengaku Hanya Menakut-nakuti Istrinya

MERAUKE-ANM (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ranselina Apok yang akahirnya meregang nyawa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merauke.
Saat diperiksa penyidik di Mapolres Merauke, tersangka mengaku tidak bermaksud untuk membunuh istrinya. ANM mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban. “Saya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawanya. Saya hanya menakut-nakutinya,” ucapnya kepada penyidik.
Namun saat ditanya cara menganiaya istrinya, tersangka mengaku membenturkan kepala korban ke tembok rumahnya. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali membenturkan kepala korban ke tembok. Lantaran saat itu amarahnya cukup memuncak sampai ke ubun-ubun.“Saya tidak tahu berapa kali saya memukulkan kepalanya ke dinding tembok,” tuturnya.
Tersangka mengaku menganiaya lantaran korban keluar rumah selama 5 hari tanpa memberitahukan kepadanya. Bahkan, tersangka sudah mencari ke mana-mana dan hari kelima baru ketemu. “Sering begitu. Dia pergi tinggalkan rumah tanpa memberitahukan ke saya. Saya yang cari ke mana-mana, ke rumah keluarganya tidak ada. Nanti balik ke rumah keluarganya itu baru kadang ada,” ujarnya.
Kejadian ini (meninggalkan rumah) menurutnya sudah sering dilakukan korban. “Saya sudah beri tahu dia, kalau memang sudah ada laki-laki lain, lebih baik kita pisah baik-baik saja. Tapi, dia (korban, red) tidak mau,” tambahnya.
Setiap korban meninggalkan rumah tanpa memberitahukan kepadanya, tersangka mengaku sempat berpikir macam-macam seperti korban punya pria lain. Jika kembali ke rumah, pasti kembali terjadi pertengkaran dan korban selalu dianiaya.
Tersangka mengaku dikaruniai 3 anak dari hasil perkawinannya dengan korban. Namun anak pertama, sudah meninggal. “Setiap dia keluar rumah, saya yang harus jaga di rumah. Tapi, kalau saya pergi cari dia dengan jalan kaki, anak-anak saya titip dikeluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP. Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mempunyai punya cukup bukti dan menetapkan ANM sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidika lebih lanjut, tersangka kami tahan. Tersangka akan dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Salurkan Tiga Truk Bantuan

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…

15 minutes ago

Ribuan Jiwa Terdampak Kebakaran, Pemkot Siapkan Penanganan Terpadu

Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…

1 hour ago

TPP Tiga Bulan ASN Pemprov Papua Cair September ini

  Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…

2 hours ago

Pasca Kebakaran, Pemukiman Mandala Akan Ditata Ulang

  Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, menegaskan penanganan pascakebakaran tidak boleh…

3 hours ago

Dikepung Tim Gabungan, Empat Anggota KKB Yahukimo Tewas

Jadi aparat mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya kelompok Batalyon Eden…

8 hours ago

Waspadai Ancaman Ganda El Nino

Bayangkan saja jika satu kota dilanda cuaca ekstrim seperti hujan es selama berbulan-bulan dan tak…

9 hours ago