Categories: BERITA UTAMA

Mengaku Hanya Menakut-nakuti Istrinya

MERAUKE-ANM (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ranselina Apok yang akahirnya meregang nyawa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merauke.
Saat diperiksa penyidik di Mapolres Merauke, tersangka mengaku tidak bermaksud untuk membunuh istrinya. ANM mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban. “Saya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawanya. Saya hanya menakut-nakutinya,” ucapnya kepada penyidik.
Namun saat ditanya cara menganiaya istrinya, tersangka mengaku membenturkan kepala korban ke tembok rumahnya. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali membenturkan kepala korban ke tembok. Lantaran saat itu amarahnya cukup memuncak sampai ke ubun-ubun.“Saya tidak tahu berapa kali saya memukulkan kepalanya ke dinding tembok,” tuturnya.
Tersangka mengaku menganiaya lantaran korban keluar rumah selama 5 hari tanpa memberitahukan kepadanya. Bahkan, tersangka sudah mencari ke mana-mana dan hari kelima baru ketemu. “Sering begitu. Dia pergi tinggalkan rumah tanpa memberitahukan ke saya. Saya yang cari ke mana-mana, ke rumah keluarganya tidak ada. Nanti balik ke rumah keluarganya itu baru kadang ada,” ujarnya.
Kejadian ini (meninggalkan rumah) menurutnya sudah sering dilakukan korban. “Saya sudah beri tahu dia, kalau memang sudah ada laki-laki lain, lebih baik kita pisah baik-baik saja. Tapi, dia (korban, red) tidak mau,” tambahnya.
Setiap korban meninggalkan rumah tanpa memberitahukan kepadanya, tersangka mengaku sempat berpikir macam-macam seperti korban punya pria lain. Jika kembali ke rumah, pasti kembali terjadi pertengkaran dan korban selalu dianiaya.
Tersangka mengaku dikaruniai 3 anak dari hasil perkawinannya dengan korban. Namun anak pertama, sudah meninggal. “Setiap dia keluar rumah, saya yang harus jaga di rumah. Tapi, kalau saya pergi cari dia dengan jalan kaki, anak-anak saya titip dikeluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP. Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mempunyai punya cukup bukti dan menetapkan ANM sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidika lebih lanjut, tersangka kami tahan. Tersangka akan dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)

newsportal

Recent Posts

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

2 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

3 hours ago

Curi Kabel Stadion Lukas Enembe, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…

4 hours ago

Pemprov Papsel Siapkan Stimulan Rp 250 Ribu per Bulan untuk Bayi dari Keluarga Kurang Mampu

Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Provinsi Papua Selatan…

5 hours ago

Warga Diimbau Waspadai Dehidrasi dan Gangguan Pernapasan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar  mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…

6 hours ago

DPRK Yalimo Soroti Kemunduran Kinerja Pemkab, Desak Transparansi Anggaran

Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,​Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…

7 hours ago