Categories: BERITA UTAMA

Mengaku Hanya Menakut-nakuti Istrinya

MERAUKE-ANM (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ranselina Apok yang akahirnya meregang nyawa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merauke.
Saat diperiksa penyidik di Mapolres Merauke, tersangka mengaku tidak bermaksud untuk membunuh istrinya. ANM mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban. “Saya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawanya. Saya hanya menakut-nakutinya,” ucapnya kepada penyidik.
Namun saat ditanya cara menganiaya istrinya, tersangka mengaku membenturkan kepala korban ke tembok rumahnya. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali membenturkan kepala korban ke tembok. Lantaran saat itu amarahnya cukup memuncak sampai ke ubun-ubun.“Saya tidak tahu berapa kali saya memukulkan kepalanya ke dinding tembok,” tuturnya.
Tersangka mengaku menganiaya lantaran korban keluar rumah selama 5 hari tanpa memberitahukan kepadanya. Bahkan, tersangka sudah mencari ke mana-mana dan hari kelima baru ketemu. “Sering begitu. Dia pergi tinggalkan rumah tanpa memberitahukan ke saya. Saya yang cari ke mana-mana, ke rumah keluarganya tidak ada. Nanti balik ke rumah keluarganya itu baru kadang ada,” ujarnya.
Kejadian ini (meninggalkan rumah) menurutnya sudah sering dilakukan korban. “Saya sudah beri tahu dia, kalau memang sudah ada laki-laki lain, lebih baik kita pisah baik-baik saja. Tapi, dia (korban, red) tidak mau,” tambahnya.
Setiap korban meninggalkan rumah tanpa memberitahukan kepadanya, tersangka mengaku sempat berpikir macam-macam seperti korban punya pria lain. Jika kembali ke rumah, pasti kembali terjadi pertengkaran dan korban selalu dianiaya.
Tersangka mengaku dikaruniai 3 anak dari hasil perkawinannya dengan korban. Namun anak pertama, sudah meninggal. “Setiap dia keluar rumah, saya yang harus jaga di rumah. Tapi, kalau saya pergi cari dia dengan jalan kaki, anak-anak saya titip dikeluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP. Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mempunyai punya cukup bukti dan menetapkan ANM sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidika lebih lanjut, tersangka kami tahan. Tersangka akan dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)

newsportal

Recent Posts

DPRK Jayawijaya Sidak Dinsos dan RSUD Wamena

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…

20 minutes ago

Proposalnya Ditolak ITS, Eh Malah Raih S3 di Berlin

Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…

50 minutes ago

Efisiensikan Biaya Operasional Penerbangan, Trigana Batasi Penerimaan Barang Cargo ke Wamena

Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…

1 hour ago

Pemprov Papua Selatan Bentuk Forum Energi Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…

2 hours ago

Longsor di Distrik Walaik Rusak Lahan Pertanian Rumah Warga

Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…

2 hours ago

Banyak Guru Belum Nikah, Pemkab Merauke Akan Gelar Nikah Massal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan, salah satu alasan nikah…

3 hours ago