Categories: BERITA UTAMA

Bisa PSU pada TPS Tertentu, Bisa Juga Hitung Ulang

JAYAPURA – Masyarakat Papua nampaknya sudah tidak sabar untuk mengetahui apa yang menjadi putusan dari sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah hakim apa memberi angin segar bagi pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma untuk dilakukan penghitungan ulang atau PSU dibeberapa TPS yang dianggap bermasalah atau justru mengamini putusan KPU Papua dalam hasil pleno rekapitulasi yang menetapkan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Semua akan diperdengarkan pada putusan MK pada Rabu (17/9) besok yang disampaikan secara online. Terkait itu Dosen Hukum Tatah Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menjelaskan bahwa dalam perspektif akademik, perdebatan ini menegaskan adanya keterkaitan erat antara prosedur dan substansi hasil Pilkada.

Pilkada bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga bagaimana prosesnya dijalankan. Persidangan yang berlangsung sejak awal September 2025 memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antar pihak mengenai apakah pelaksanaan PSU, 6 Agustus 2025 sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kata Lily, dikutip dari Hans Kelsen yang berpendapat bahwa suatu norma hukum hanya sah apabila lahir melalui tata cara yang ditentukan oleh norma yang lebih tinggi. Dengan demikian, hasil Pilkada tidak cukup hanya ditopang oleh suara terbanyak, tetapi harus lahir melalui prosedur yang sah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

15 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

16 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

17 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

18 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

19 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

20 hours ago