Categories: BERITA UTAMA

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Pengamat Soal SPPG yang Terlibat Dugaan Keracunan di Depapre

​JAYAPURA – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tegas ini diambil menyusul insiden dugaan keracunan makanan yang berdampak pada ratusan penerima manfaat mulai dari anak-anak sekolah hingga kelompok lansia di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, serta wilayah Kota Jayapura.

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend tersebut patut didukung sebagai langkah korektif demi memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keselamatan, keamanan pangan, higienitas, sanitasi, dan tata kelola pelayanan publik.

​Meski demikian, Methodius menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi administratif. ​”Penghentian sementara 14 SPPG ini merupakan langkah yang tepat, tetapi jangan berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah harus melihat secara menyeluruh apa akar persoalannya, bagaimana prosedur dijalankan, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, apakah terjadi kelalaian, dan apakah terdapat pelanggaran hukum,” ujar Methodius, Kamis (13/8).

​Dari total 14 SPPG yang dihentikan sementara oleh BGN diantaranya, ​11 SPPG Disuspend Akibat Masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersebar di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Penghentian dilakukan karena buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Sementara tiga lainnya meliputi SPPG Abepura Vim 2 (Kota Jayapura), SPPG Angkasapura (Kota Jayapura), dan SPPG Depapre Waiya (Kabupaten Jayapura). ​Methodius mengingatkan, masalah IPAL maupun keracunan makanan bersentuhan langsung dengan keselamatan publik sehingga tidak bisa dipandang sekadar masalah teknis administratif.

​”IPAL bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan. Jika limbah dapur tidak dikelola dengan baik, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya, sembari meminta SPPG terkait tidak diizinkan beroperasi kembali sebelum perbaikan IPAL terverifikasi secara terukur.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Realisasi APBD Papua 2025, Pendapatan 97,95 % dan Belanja 96,58 %

  Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban…

14 hours ago

TPAKD Papua Siapkan Strategi Baru Dorong Ekonomi Daerah

  Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua, Andry, mengatakan TPAKD bukan sekadar…

15 hours ago

Pemprov Harus Serius Kelola Aset Senilai Rp17,4 Triliun

   Pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan Yermias Y.Y. Wouw,  menyoroti nilai aset daerah Papua…

16 hours ago

Melihat Aksi Solidaritas Masyarakat Kota Jayapura Dalam Musibah Gempa di NTT

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi pada Sabtu, 15…

17 hours ago

ABR: Festival Kampung Tak Boleh Hilang

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan…

1 day ago

Tabrak Truk Tabung Gas, Pengendara Motor Luka-luka

  Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Pengendara sepeda motor bernomor polisi PA…

1 day ago