Categories: BERITA UTAMA

Terima Enam Aduan Persoalan di Keerom yang Libatkan Perusahaan

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penyuluhan standar norma HAM hak atas tanah dan sumberdaya alam. Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyampaikan, standar norma dan pengaturan nomor 07 tentang HAM atas tanah dan sumber daya alam sebagai dokumen penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai tata aturan intrumen HAM nasional.

“Bukan hal baru yang dihadapi oleh masyarakat pemilik hak ulayat atas perampasan dan dan penguasaan lahan, serta hak hak ulayat secara sepihak oleh pemerintah dan operasinya perusahan perusahan. Contohnya, perkebunan kelapa sawit di berbagai daerah salah satunya di wilayah kabupaten Keerom,” terang Frits, Selasa (16/5).

Kata Frits, problem hak atas tanah dan sumber daya alam haruslah diadvokasi secara bersama antara pemilik hak ulayat dan lembaga lembaga negara serta pemerintah. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan HAM atas kepemilikan hak ulayat.

“Hingga saat ini, terdapat enam pengaduan yang sedang dintagani Komnas HAM. Pengaduannya rata rata tentang tenaga kerja koperasi antara pemilik hak ulayat dengan perusahaan,” ucapnya.

Disampaikan Frits, banyak persoalan yang terjadi di Kabupaten Keerom terutama soal tanah. Misalnya dalam pertemuan yang dilakukan kemarin, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait penambangan ilegel di Senggi dan Lereh.

“Kami sudah tindak lanjut berbagai pengaduan dari masyarakat, kami tindak lanjuti dengan sosialisasi dan rekoemndasinya akan ada pertemuan dan mendorong Pemda setempat untuk melakukan stakeholder meeting. Dengan begitu, para pihak akan duduk untuk merumuskan kebijakan bersama dalam rangka penyelesaian masalah. Karena itu satu satunya cara dan di luar itu sulit,” bebernya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada (15/5) melakukan penyuluhan dan diskusi permasalahan atas tanah dan sumber daya alam. Dimana melibatkan peserta terpilih sebanyak 18 orang dari unsur pemerintah kampung, Dewan Adat Kerom, para ondoafi, kepala suku dan tokoh pemuda Keerom.

Diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi segera dilakukan stakeholder meeting , pemilik hak ulayat dewan adat, perusahan dan pemerintah untuk membicarakan langka penyelesaian ham atas pemilikan serta pelibatan masyarakat dan dilakukan penyuluhan HAM atas tanah dan sumber daya alam bagi masyarakat dan birokrasi. (fia/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAHAM

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

20 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

21 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

22 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

23 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

1 day ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

1 day ago