Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Beralasan Ditinggal Sang Istri

JAYAPURA – Proses hukum terhadap pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang paman berinisial TW (48)  terhadap keponakannya  sebut saja Bunga (11) masih terus dilakukan.

Pelaku sendiri telah dilakukan penahanan sedangkan korban tengah dalam pendampingan. Dari perbuatan yang dilakukan TW, ia terancam  undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol, Victor Mackbon melalui Kasat Reskrim, Handry Bawiling menyampaikan bahwa dari keterangan sementara pelaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh ini lantaran ia sudah cukup lama ditinggal sang istri.

“Tapi apapun alasannya tidak bisa kami terima sebab korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya ia lindungi dan ia jaga dan tidak diperlakukan seperti ini,” jelas Handry, Senin (15/8).

Dikatakan selain dijerat dengan Undang – undang perlindungan anak, TW juga bisa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perbuatan pemerkosaan. TW sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap dan lebih banyak bekerja serabutan.

“Jadi sudah kami tanyakan dan pelaku beralasan jika ia melakukan ini karena sudah ditinggal sang istri dan lainnya masih kami perdalam,” imbuhnya.

Mirisnya dari kejadian ini kata Handry membuat korban menjadi trauma sehingga saat ini dirinya tengah mendapatkan pendampingan dari petugas di PPA dan nantinya didampingi  pihak Bapas. “Jelas korban merasa trauma  sehingga harus terus didampingi dan pihak keluarga juga terlihat  tidak bisa menerima kejadian ini,” imbuhnya.

Sementara dari  dari penyidikan diketahui jika kasus ini dilakukan hanya satu kali  dengan TKP di di kamar mandi dimana saat itu korban dibawa masuk ke kamar mandi kemudian dicabuli. Korban yang merasa alat kelaminnya nyeri langsung melapor ke orang tuanya.

“Jadi orang tuanya juga tidak terima makanya langsung dilaporkan sendiri,” tutup Handry. (ade/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

14 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

15 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

16 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

16 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

17 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

17 hours ago