Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Beralasan Ditinggal Sang Istri

JAYAPURA – Proses hukum terhadap pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang paman berinisial TW (48)  terhadap keponakannya  sebut saja Bunga (11) masih terus dilakukan.

Pelaku sendiri telah dilakukan penahanan sedangkan korban tengah dalam pendampingan. Dari perbuatan yang dilakukan TW, ia terancam  undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol, Victor Mackbon melalui Kasat Reskrim, Handry Bawiling menyampaikan bahwa dari keterangan sementara pelaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh ini lantaran ia sudah cukup lama ditinggal sang istri.

“Tapi apapun alasannya tidak bisa kami terima sebab korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya ia lindungi dan ia jaga dan tidak diperlakukan seperti ini,” jelas Handry, Senin (15/8).

Dikatakan selain dijerat dengan Undang – undang perlindungan anak, TW juga bisa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perbuatan pemerkosaan. TW sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap dan lebih banyak bekerja serabutan.

“Jadi sudah kami tanyakan dan pelaku beralasan jika ia melakukan ini karena sudah ditinggal sang istri dan lainnya masih kami perdalam,” imbuhnya.

Mirisnya dari kejadian ini kata Handry membuat korban menjadi trauma sehingga saat ini dirinya tengah mendapatkan pendampingan dari petugas di PPA dan nantinya didampingi  pihak Bapas. “Jelas korban merasa trauma  sehingga harus terus didampingi dan pihak keluarga juga terlihat  tidak bisa menerima kejadian ini,” imbuhnya.

Sementara dari  dari penyidikan diketahui jika kasus ini dilakukan hanya satu kali  dengan TKP di di kamar mandi dimana saat itu korban dibawa masuk ke kamar mandi kemudian dicabuli. Korban yang merasa alat kelaminnya nyeri langsung melapor ke orang tuanya.

“Jadi orang tuanya juga tidak terima makanya langsung dilaporkan sendiri,” tutup Handry. (ade/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

13 hours ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

14 hours ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

16 hours ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

17 hours ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

18 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

19 hours ago