

Pengembalian Uang Hasil Korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis, (12/6/2025), (Foto: Istimewa/Kejari Mimika).
MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 kilometer di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah yang berinisial MP, telah menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 685 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (13/6), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, mengatakan bahwa yang bersangkutan menyerahkan uang senilai ratusan juta tersebut kepada pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis 12 Juni 2025.
Conny menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik. Meski begitu, proses hukum akan tetap melilit leher tersangka. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Conny.
Adapun perkara ini berawal pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Proyek ini dikerjakan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.
Page: 1 2
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…