

Pengembalian Uang Hasil Korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis, (12/6/2025), (Foto: Istimewa/Kejari Mimika).
MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 kilometer di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah yang berinisial MP, telah menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 685 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (13/6), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, mengatakan bahwa yang bersangkutan menyerahkan uang senilai ratusan juta tersebut kepada pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis 12 Juni 2025.
Conny menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik. Meski begitu, proses hukum akan tetap melilit leher tersangka. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Conny.
Adapun perkara ini berawal pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Proyek ini dikerjakan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.
Page: 1 2
Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: "Gaji hakim naik, rakyat…
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…