Categories: BERITA UTAMA

Istri Tewas Ditoki Martelu, Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Yusak Albert Rumbai saat melihat amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan kasus KDRT di PN Jayapura Abepura, kemarin.( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Yusak Albert Rumbai warga Jalan Sungai Tami Dok VII, Distrik Jayapura Utara hanya bisa pasrah saat dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang diketuai Syafrudin, SH., dengan hakim anggota Abdul Gafur Bungin, SH., dan Muliyawan, SH., Kamis (14/3). 

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya almarhumah Agustina Alfrience Mandowali, tanggal 24 September 2018.

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim melanggar Pasal 44 ayat 2 junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Vonis yang dijatuh majelis hakim ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Rayar, SH. Atas putusan tersebut, terdakwa Yusak Albert Rumbai menyatakan tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa pada tanggal 24 September 2018 bertempat di rumahnya di Jalan Sungai Tami Dok VII, Distrik Jayapura Utara, nekat menganiaya istrinya menggunakan martelu (martil/palu-palu, red).

Dikatakan, terdakwa menghantam istrinya dengan martelu lantaran cemburu. Akibat kekerasan tersebut korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. 

“Cemburu yang dimaksud dimana terdakwa mendengar atau mencurigai bahwa korban atau istrinya sudah pernah tidur dengan laki-laki lain. Karena emosi akhirnya terdakwa melakukan aksinya tersebut hingga istrinya meninggal setelah sempat dirawat beberapa waktu,” ungkap Hakim Ketua Syafrudin, SH., kepada Cenderawasih Pos usai persidangan, Kamis (14/3). (kim/nat)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

8 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

9 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

10 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

11 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

12 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

13 hours ago