Categories: BERITA UTAMA

Modus Antar Pulang, Seorang Remaja Diperkosa

JAYAPURA- Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja usia 16 tahun. Pelaku diamankan di halaman Kantor Lurah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (14/7).

Pelaku dengan inisial NNI (19) diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor  Lp/315/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 14 April 2020 tentang Perkosaan.

Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menerangkan, sebelum melakukan penangkapan. Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

“Ketika tim tiba di TKP sekira pukul 17.15 WIT. Tidak mendapati pelaku, karena terlebih dahulu pergi sebelum tim tiba,” beber Jahja.

Lanjut Jahja, tim kembali melanjutkan penyelidikan di seputaran Hamadi dan sekitarnya pada pukul 18.20 WIT. Saat pelaku kembali terlihat dan mendatangi teman-temannya di halaman kantor Lurah Hamadi, pelaku langsung diamankan. “Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk diinterogasi,” ucapnya.

Jahja menerangkan, kejadian berawal saat korban hendak pulang  ke rumahnya Hamadi Selasa (14/4) sekira pukul 03.00 WIT. Saat sampai di samping lapangan Hamadi, korban bertemu dengan pelaku, dimana pelaku akan mengantar pulang korban ke rumahnya.

“Antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, sehingga korban tidak menaruh curiga. Pelaku kemudian mengajak korban ke Pantai Holtekamp hingga kemudian korban diperkosa,” terang Jahja.

Lanjut Jahja, pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polresta Jayapura Kota guna proses selanjutnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

45 minutes ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

2 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

3 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

4 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

5 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

6 hours ago