Site icon Cenderawasih Pos

UU Otsus Diagendakan Akan Digugat

John NR Gobai  (FOTO: Noel/Cepos)

John Gobay Sebut Dorongan Jabatan Kepala Daerah OAP Makin Menguat

JAYAPURA – Setelah Majelis Rakyat Papua (MRP) se Tanah Papua mendorong agar jabatan kepala daerah di seluruh Tanah Papua dijabat oleh Orang Asli Papua (OAP),  kini giliran Kelompok Khusus DPR Papua juga satu suara mendorong agar pada Pemilukada pada November 2024 nanti seluruh kontestan yang mengincar posisi kepala daerah haruslah OAP.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Poksus DPR Papua, John Gobay usai menggelar diskusi dengan tema Rekrutmen Politik di Tanah Papua. Kegiatan yang dilakukan di Cikini, Jakarta pada Sabtu (11/5) ini menjadikan John Gluba Gebze, John NR Gobay dan Frans Maniagasi sebagai narasumber.

Diskusi ini dilakukan di Jakarta karena menurut John seluruh keputusan negara diambil dan diputuskan di Jakarta sehingga ia mencoba mendengatkan isu ini langsung ke Jakarta. Ini  sekaligus membangun koordinasi dengan para pihak di Jakarta untuk sama – sama mengawal aspirasi tersebut.

John menyebut bahwa jika masyarakat adat meminta pengakuan dan penghormatan maka hal tersebut  masih dalam taraf yang wajah karena sesuai pasal 18 B UUD 1945  menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan.

Ia justru melibat bahwa terkadang  pendukung partai maupun perumus undang – undang justru tidak memahami UUD 1945 terkait pengakuan negara terhadap daerah yang bersifat khusus atau istimewa. “Kami pikir situasi saat ini diperlukan kebijakan politik dari presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang atau Perpu untuk menambah sebuah frasa UU Nomor 2 tahun 2021 terkait badan eksekutif yakni kepala daerah yang merupakan orang asli Papua,” kata John Minggu (12/5).

Poksus dan MRP kata John tengah memikirkan langkah bersama dengan MRP se Tanah Papua dan berharap nantinya ada Perpu yang dikeluarkan sehingga menjadi legacy dari Presiden Jokowi yang akan mengakhiri masa jabatan.

Ia memberi gambaran bahwa di Indonesia ada Provinsi Jogya yang dipimpin oleh seorang sultan dan jabatan ini turun temurun dan tidak ada yang bisa mengganti selain keluarga keraton. Menariknya aturan ini diakui oleh negara dengan membuatkan dalam undang – undang.

“Jadi sama seperti kita semua orang menghormati Sultan Jogja  dimana Jogja bersifat istimewa sedangkan di Papua bersifat khusus dan sama – sama memiliki masyarakat hukum adat sehingga saya pikir tak ada alasan untuk tidak menggolkan aspirasi ini,” beber John.

Lalu Otsus juga menjelaskan dalam penjelasan umum dan ketiga secara politis ini mendorong integrasi bagaimana mengintegrasikan orang Papua dalam system pemerintahan dengan menempatkan OAP sebagai pihak yang mengambil keputusan diberbagai daerah.

Disini John melihat bahwa sejatinya peraturan perundang-undangan tentang partai politik terdapat hal yang menarik untuk dikaji dimana dalam pelaksanaan di Tanah Papua tentu harus merujuk ke Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 2 tahun 2021, pasal yang mengatur tentang  partai politik tersebut khususnya fungsi rekrutmen politik bagi kepentingan hak politik orang asli Papua.

John juga mengaitkan soal PKPU terkait noken yang kemudian diakui bahwa system noken juga bisa diterapkan. “Nah merujuk pada cerita Jogya dan Noken saya pikir seharusnya kepala daerah OAP juga bisa. KPU sepatutnya bisa menggali soal ini,” beber John. Iapun berharap aspirasi yang  muncul ini nantinya dikawal oleh anggota DPR dan DPD RI dan mereka harus sependapat.

“DPR maupun DPR RI bisa mendorong dalam  bentuk RUU lalu KPU  memasukkan aturan ini pada PKPU  namun semuanya perlu diawali dengan Perpu tadi dan presiden yang bisa mengeluarkan,” imbuhnya. “Kami harap ini bisa sebab dari asas hukum lex specialis sepatutnya itu sudah layak dijadikan landasan,” imbuhnya.

Jhon mengakui tidak ada pasal yang menyebut bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota haruslah OAP namun peluang untuk mewujudkan itu masih terbuka. Selain upaya politis mendorong Perpu dan PKPU, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan yudisial review pasal  ke MK.

“Rencananya seperti itu, kami akan ajukan yudicial review lebih dulu ke MK agar MK mengoreksi atau menafsirkan dan menambahkan pasal dan ayat dalam UU Otsus sesuai dengan aspirasi masyarakat yang dipaparkan di atas,” tutup John. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version