Categories: BERITA UTAMA

Mobil Nyungsep ke Kali, Satu Penumpang MD

JAYAPURA-Sebuah mobil toyota avanza warna hitam dengan nomor polisi PA 1733 JN mengalami kecelakaan tunggal di Jalan. Raya Abepura Dldekat Jembatan Kali Acai, Selasa, (13/12) pagi.

Atas kejadian tersebut penumpang bernama Elvadus Remigiuz Bria (33) meninggal dunia (MD) sementara pengemudi, dan 3 penumpang lainnya mengalami luka parah.

Menurut keterangan Kapolsek Abepura, Akp Soeparmanto, S. H, kecelakaan  tunggal itu disebabkan karena pengemudi benama LB (33) dalam keadaan minuman keras (Miras), sehingga ia tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya.

“Pengemudi bersama penumpang, dalam keadaan mabuk, sehingga konstrasinya terganggu,”Ujar Kapolsek dalam ketrangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos.

Soepamrnato menambahkan mulanya Mobil Avansa tersebut melaju dari arah Jayapura menuju Abepura. Sesampainya di jembatan Kali Acai pengemudi ingin mendahului mobil lain, tetapi karena posisi tikungan, sehingga kehilangan kendali, akibatnya mobil yang dikendarinya tercebur kedalam kali.

“Mereka mau nyalip mobil didepan, tapi karena dijembatan itu sedikit tikungan, dan kondisi jalan juga sedikit licin, sehingga naaspun terjadi,”Kata Soeparmanto.

Selain memakan korban, mobil yang ditumpangi para korban mengalami kerusakan pada sejumlah sisih bodi mobil.

“Ban depan belakang bagian kanan, pecah, selain itu body samping penyot, dan kaca pintu samping bagian kanan juga pecah,”Papar Soeparmanto.

Sementara kerugian material lanjut Soeparmanto, diperkirakan sebesar  Rp.30 juta, (Tiga puluh juta rupiah).

“Untuk kerugiaannya sementara diperikrakan Rp. 30 juta, namun usai kejadian kami pihak polsek fokus mengantarkan para korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Abpura dan Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura,”Tutur Soeparmanto.

Iapun mengungkapkan akibat kelalian dari pengemudi, mobil Toyota Avanza tersebut, ia (pengemudi) dikenakan sanksi pidana sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 311 Ayat (1), (2), (3) dan (5) UU.RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Hukuman yang diberikan kepada pengemudi sebagai efek jerah, karena ia selain kelalaian juga karena dalqm keadaan miras, hal ini juga berlaku bagi semua pengendara, agar tidak berkendada dalam keadaan mabuk,” tegas Soeparmanto. (rel/gin)

newsportal

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

17 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

18 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

19 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

20 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

21 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

22 hours ago