Categories: BERITA UTAMA

Mobil Nyungsep ke Kali, Satu Penumpang MD

JAYAPURA-Sebuah mobil toyota avanza warna hitam dengan nomor polisi PA 1733 JN mengalami kecelakaan tunggal di Jalan. Raya Abepura Dldekat Jembatan Kali Acai, Selasa, (13/12) pagi.

Atas kejadian tersebut penumpang bernama Elvadus Remigiuz Bria (33) meninggal dunia (MD) sementara pengemudi, dan 3 penumpang lainnya mengalami luka parah.

Menurut keterangan Kapolsek Abepura, Akp Soeparmanto, S. H, kecelakaan  tunggal itu disebabkan karena pengemudi benama LB (33) dalam keadaan minuman keras (Miras), sehingga ia tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya.

“Pengemudi bersama penumpang, dalam keadaan mabuk, sehingga konstrasinya terganggu,”Ujar Kapolsek dalam ketrangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos.

Soepamrnato menambahkan mulanya Mobil Avansa tersebut melaju dari arah Jayapura menuju Abepura. Sesampainya di jembatan Kali Acai pengemudi ingin mendahului mobil lain, tetapi karena posisi tikungan, sehingga kehilangan kendali, akibatnya mobil yang dikendarinya tercebur kedalam kali.

“Mereka mau nyalip mobil didepan, tapi karena dijembatan itu sedikit tikungan, dan kondisi jalan juga sedikit licin, sehingga naaspun terjadi,”Kata Soeparmanto.

Selain memakan korban, mobil yang ditumpangi para korban mengalami kerusakan pada sejumlah sisih bodi mobil.

“Ban depan belakang bagian kanan, pecah, selain itu body samping penyot, dan kaca pintu samping bagian kanan juga pecah,”Papar Soeparmanto.

Sementara kerugian material lanjut Soeparmanto, diperkirakan sebesar  Rp.30 juta, (Tiga puluh juta rupiah).

“Untuk kerugiaannya sementara diperikrakan Rp. 30 juta, namun usai kejadian kami pihak polsek fokus mengantarkan para korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Abpura dan Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura,”Tutur Soeparmanto.

Iapun mengungkapkan akibat kelalian dari pengemudi, mobil Toyota Avanza tersebut, ia (pengemudi) dikenakan sanksi pidana sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 311 Ayat (1), (2), (3) dan (5) UU.RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Hukuman yang diberikan kepada pengemudi sebagai efek jerah, karena ia selain kelalaian juga karena dalqm keadaan miras, hal ini juga berlaku bagi semua pengendara, agar tidak berkendada dalam keadaan mabuk,” tegas Soeparmanto. (rel/gin)

newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

8 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

9 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

10 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

15 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

16 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

17 hours ago