Categories: BERITA UTAMA

Mobil Nyungsep ke Kali, Satu Penumpang MD

JAYAPURA-Sebuah mobil toyota avanza warna hitam dengan nomor polisi PA 1733 JN mengalami kecelakaan tunggal di Jalan. Raya Abepura Dldekat Jembatan Kali Acai, Selasa, (13/12) pagi.

Atas kejadian tersebut penumpang bernama Elvadus Remigiuz Bria (33) meninggal dunia (MD) sementara pengemudi, dan 3 penumpang lainnya mengalami luka parah.

Menurut keterangan Kapolsek Abepura, Akp Soeparmanto, S. H, kecelakaan  tunggal itu disebabkan karena pengemudi benama LB (33) dalam keadaan minuman keras (Miras), sehingga ia tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya.

“Pengemudi bersama penumpang, dalam keadaan mabuk, sehingga konstrasinya terganggu,”Ujar Kapolsek dalam ketrangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos.

Soepamrnato menambahkan mulanya Mobil Avansa tersebut melaju dari arah Jayapura menuju Abepura. Sesampainya di jembatan Kali Acai pengemudi ingin mendahului mobil lain, tetapi karena posisi tikungan, sehingga kehilangan kendali, akibatnya mobil yang dikendarinya tercebur kedalam kali.

“Mereka mau nyalip mobil didepan, tapi karena dijembatan itu sedikit tikungan, dan kondisi jalan juga sedikit licin, sehingga naaspun terjadi,”Kata Soeparmanto.

Selain memakan korban, mobil yang ditumpangi para korban mengalami kerusakan pada sejumlah sisih bodi mobil.

“Ban depan belakang bagian kanan, pecah, selain itu body samping penyot, dan kaca pintu samping bagian kanan juga pecah,”Papar Soeparmanto.

Sementara kerugian material lanjut Soeparmanto, diperkirakan sebesar  Rp.30 juta, (Tiga puluh juta rupiah).

“Untuk kerugiaannya sementara diperikrakan Rp. 30 juta, namun usai kejadian kami pihak polsek fokus mengantarkan para korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Abpura dan Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura,”Tutur Soeparmanto.

Iapun mengungkapkan akibat kelalian dari pengemudi, mobil Toyota Avanza tersebut, ia (pengemudi) dikenakan sanksi pidana sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 311 Ayat (1), (2), (3) dan (5) UU.RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Hukuman yang diberikan kepada pengemudi sebagai efek jerah, karena ia selain kelalaian juga karena dalqm keadaan miras, hal ini juga berlaku bagi semua pengendara, agar tidak berkendada dalam keadaan mabuk,” tegas Soeparmanto. (rel/gin)

newsportal

Recent Posts

Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Merauke Diberhentikan

Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…

39 minutes ago

Persipura Tahan Imbang Tim Promosi

Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…

2 hours ago

Duo Asing Persipura Cepat Beradaptasi

Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…

3 hours ago

Tawuran Pelajar di Kotaraja, Anarkis dan Resahkan Warga 

  Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…

4 hours ago

Mulai 2027, Venue PON Papua Dikelola BLUD

Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua menargetkan pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,…

5 hours ago

Gubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah Rakyat

Menurutnya, keberadaan Sekolah Rakyat merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan masa depan generasi…

6 hours ago