Categories: BERITA UTAMA

Mobil Nyungsep ke Kali, Satu Penumpang MD

JAYAPURA-Sebuah mobil toyota avanza warna hitam dengan nomor polisi PA 1733 JN mengalami kecelakaan tunggal di Jalan. Raya Abepura Dldekat Jembatan Kali Acai, Selasa, (13/12) pagi.

Atas kejadian tersebut penumpang bernama Elvadus Remigiuz Bria (33) meninggal dunia (MD) sementara pengemudi, dan 3 penumpang lainnya mengalami luka parah.

Menurut keterangan Kapolsek Abepura, Akp Soeparmanto, S. H, kecelakaan  tunggal itu disebabkan karena pengemudi benama LB (33) dalam keadaan minuman keras (Miras), sehingga ia tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya.

“Pengemudi bersama penumpang, dalam keadaan mabuk, sehingga konstrasinya terganggu,”Ujar Kapolsek dalam ketrangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos.

Soepamrnato menambahkan mulanya Mobil Avansa tersebut melaju dari arah Jayapura menuju Abepura. Sesampainya di jembatan Kali Acai pengemudi ingin mendahului mobil lain, tetapi karena posisi tikungan, sehingga kehilangan kendali, akibatnya mobil yang dikendarinya tercebur kedalam kali.

“Mereka mau nyalip mobil didepan, tapi karena dijembatan itu sedikit tikungan, dan kondisi jalan juga sedikit licin, sehingga naaspun terjadi,”Kata Soeparmanto.

Selain memakan korban, mobil yang ditumpangi para korban mengalami kerusakan pada sejumlah sisih bodi mobil.

“Ban depan belakang bagian kanan, pecah, selain itu body samping penyot, dan kaca pintu samping bagian kanan juga pecah,”Papar Soeparmanto.

Sementara kerugian material lanjut Soeparmanto, diperkirakan sebesar  Rp.30 juta, (Tiga puluh juta rupiah).

“Untuk kerugiaannya sementara diperikrakan Rp. 30 juta, namun usai kejadian kami pihak polsek fokus mengantarkan para korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Abpura dan Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura,”Tutur Soeparmanto.

Iapun mengungkapkan akibat kelalian dari pengemudi, mobil Toyota Avanza tersebut, ia (pengemudi) dikenakan sanksi pidana sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 311 Ayat (1), (2), (3) dan (5) UU.RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Hukuman yang diberikan kepada pengemudi sebagai efek jerah, karena ia selain kelalaian juga karena dalqm keadaan miras, hal ini juga berlaku bagi semua pengendara, agar tidak berkendada dalam keadaan mabuk,” tegas Soeparmanto. (rel/gin)

newsportal

Recent Posts

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

14 minutes ago

Prabowo Sebut Dapur MBG Polri Diakui Lembaga Dunia

Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

1 hour ago

Semarak Piala Dunia, BMP-RI Gelar Aksi Sosial dan Budaya Wujud Nyata Kepedulian

Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…

2 hours ago

Sepak Terjang Hakim Andi Saputra, Eks Jurnalis yang Berani Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim

Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…

3 hours ago

Ubah Kesan Angker Jadi Penawar Rindu Masa Keemasan

INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…

4 hours ago

Ternyata Influencer Daerah Jadi Sasaran Utama Spam Judi Online

Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…

5 hours ago