Categories: BERITA UTAMA

Miras Oplosan, Perintahnya Tangkap dan Tahan

JAYAPURA – Polres Jayapura Kota menyatakan ketegasannya  terkait tindak pidana perbuatan minuman keras oplosan dan ilegal. Tak tanggung-tanggung, perintah yang diturunkan adalah tangkap dan tahan.

Bahkan tak ada toleransi lagi bagi para pelaku yang selama ini dianggap meracuni otak warga. “Ini memang atensi dari pak Kapolres setelah menyimak dinamika di Kota Jayapura dimana banyak tindak pidana yang terjadi dan itu dipengaruhi oleh minuman keras,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta, Iptu Alam, Jumat (12/8).

Ia menyampaikan bahwa Kapolresta Jayapura Kota memerintahkan untuk melaksanakan penyelidikan dan penindakan jika di wilayah hukum Polresta dan jajaran ditemukan adanya miras oplosan kemudian ada pabrik yang memproduksi miras ilegal. “Dari  perintah ini kami dalami dan hasil itu kami mengamankan satu pelaku di Polimak dan di Polsek Abe juga kami amankan 1 pelaku,” jelasnya.

“Dan semuanya kami lakukan penangkapan dan langsung penahanan. Ini tak main – main,” sambungnya.

Apalagi kata Alam, untuk miras oplosan ancamannya jelas yakni UU Pangan dengan ancamannya 15 tahun sedangkan miras ilegal masih dikaji untuk konsekuensi hukumnya. “Untuk miras ilegal  umumnya disebut stim dan ini oplosan dimana perbotolnya Rp 50 ribu dan ini yang kami amankan kemarin di Polimak. Jenisnya putih seperti air putih namun memabukkan. Bahannya selain fermipan ada juga alkohol murni sehingga memang sangat berbahaya dan ini yang kami kenakan undang – undang pangan,” bebernya.

Untuk mengungkap ini, pihaknya bahkan harus mengendap selama empat hari. “Tidak mudah tapi setelah empat hari barulah kami tangkap tangan,” tutupnya. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MIRAS

Recent Posts

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

15 minutes ago

Pemilik Puluhan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Berpeluang Diselesaikan Lewat RJ

Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke  Isa Ramadhan menyatakan,  penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…

1 hour ago

Empat Rumah Kontrakan di Gang Nirwana  Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…

2 hours ago

Mendagri Kaget Ada Fasilitas Hyperbaric Chamber di RSUD Biak

Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…

3 hours ago

Pembangunan Sekolah Rakyat di Biak Resmi Dimulai

Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…

4 hours ago

BTM: Pembangunan Sejatinya Bisa Menjaga Jati Diri dan Budaya

Benhur Tomi Mano, MM (BTM) menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya gedung…

5 hours ago