

Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi (FOTO:Karel Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus yang masih tertunda pada tahun 2024. Adapun sejumlah kasus menonjol sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut salah satunya adalah dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan Bupati Biak Hery Nap.
Penyidik Polda Papua terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dimana saat ini berkas perkara sudah hampir rampung dan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua. Jika lancar maka dalam waktu dekat mantan Bupati Biak itu akan dipindahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan memperpanjang masa penahanan tersangka. Saat ini, berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka segera kami limpahkan,” ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, di ruangan kerjanya, Selasa (11/2).
Page: 1 2
Manfaat yang paling dirasakan oleh masyarakat luas adalah kemudahan akses terhadap layanan kesehatan dengan biaya…
“Momentum Natal dan Tahun Baru memiliki makna yang mendalam, khususnya bagi masyarakat yang ingin berkumpul…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), menjelaskan bahwa seluruh persiapan pelaksanaan Konferda…
Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum mengatakan, yang dilakukan aparat adalah bentuk tindakan sewenang-wenang…
Menurut Purwanto, kegiatan yang dilakukan TNI di wilayah tersebut merupakan patroli rutin Satgas Komando Gabungan…
Kesehariannya menjaga rumpon milik perusahaan. Dari situlah ia mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Pekerjaan ini…