

Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi (FOTO:Karel Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus yang masih tertunda pada tahun 2024. Adapun sejumlah kasus menonjol sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut salah satunya adalah dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan Bupati Biak Hery Nap.
Penyidik Polda Papua terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dimana saat ini berkas perkara sudah hampir rampung dan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua. Jika lancar maka dalam waktu dekat mantan Bupati Biak itu akan dipindahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan memperpanjang masa penahanan tersangka. Saat ini, berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka segera kami limpahkan,” ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, di ruangan kerjanya, Selasa (11/2).
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…