Categories: BERITA UTAMA

Hery Nap Segera Dipindahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus yang masih tertunda pada tahun 2024. Adapun sejumlah kasus menonjol sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut salah satunya adalah dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan Bupati Biak Hery Nap.

Penyidik Polda Papua terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dimana saat ini berkas perkara sudah hampir rampung dan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua. Jika lancar maka dalam waktu dekat mantan Bupati Biak itu akan dipindahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan memperpanjang masa penahanan tersangka. Saat ini, berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka segera kami limpahkan,” ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, di ruangan kerjanya, Selasa (11/2).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

21 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

22 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago