

Lokasi Penimbunan karang di lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa ditutup oleh instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum maupun Polda Papua, Selasa (11/7) kemarin. (FOTO:GAMEL/CEPOS)
JAYAPURA-Kepala BBKSDA Provinsi Papua, A.G Marnata menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak yang menimbun dan pasang plang larangan. Hanya saja ini tapi tidak diindahkan.
“Ini menyalahi aturan undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan BBKSDA sudah melakukan upaya awal secara preemtive maupun preventif terhadap pelaku namun tidak diindahkan dan kini cara terakhir yakni penegakan hukum,” tambahnya.
Pihak gakkum yang melakukan pengukuran koordinat mencatat ada area sekitar 2,4 hektar yang ditimbun.
“Dari luasan tadi sekitar 2,4 hektar dan kasus ini akan ditangani Gakkum dan Polri sedangkan upaya yang dilakukan awalnya akan kami hentikan dulu kemudian memikirkan recoverynya meski ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, bisa lebih 20 tahun,” bebernya.
Marnata juga membenarkan bahwa dilokasi tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat. “Itu salah kalau ada sertifikat,” tutupnya.(ade/wen)
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…