Soal kehadiran tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze masuk dalam KEP2OKP tersebut, Damianus Katayu melihat sebagai hal yang sah-saja.
‘’Bagi saya itu sah-sah saja. Presiden mau memilih siapa saja, karena itu hak prerogatif presiden. Tapi, secara kelembagaan, harus kita lihat tugas pokok dan fungsinya. Sebab, dalam PP 107, tugas mengawal UU Otsus adalah selain MRP adalah BP3OKP. Lalu, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi KHusus Papua ini masuk dimana.
Kewenangannya apa saja ditengah pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran terpasuk Otsus juga dipangkas,’’ tandasnya.
Damianus menjelaskan, dengan membentuk kelembagaan baru sudah otomatis membutuhkan anggaran. Di sisi lain, pemerintah pusat melakukan efisiensi atau pemotongan anggaran ke daerah termasuk dana Otsus kena imbasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…
Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…
Menurut Evert, buku cerita rakyat tersebut akan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa…
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Pencegahan,…
–Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)…
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dibuka secara…