Categories: BERITA UTAMA

KPU Beri Waktu 19 Hari Untuk Verifikasi Partai

JAYAPURA-Proses tahapan peserta Pemilu di tahun 2024 terus berjalan. Yang baru saja dilakukan KPU Papua adalah sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual  kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

  Ini menghadirkan seluruh kontestan yang akan bertarung untuk Pemilu mendatang.  KPU memberi waktu kepada partai politik  untuk segera menuntaskan proses verifikasi administrasi.

    “Saat verifikasi administrasi dulu terdapat 24 partai dan ada waktu verifikasi administrasi perbaikan dan ternyata ada partai yang tidak menyelesaikan  proses verifikasi sehingga dari 24 partai hanya tersisa 20 partai yang lolos. Dari 20 partai ini ada 9 yang memang sudah masuk dalam parliamentary threshold, jadi tersisa 11 yang akan melakukan verifikasi administrasi,” kata Fransiskus A Letsoin, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, KPU Papua saat ditemui di Grand Abe Hotel, Senin (10/10).

  Dikatakan Lestoin setelah sesuai dengan putusan MK nomor 55 tahun 2020 bahwa yang dilakukan verifikasi factual adalah partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR RI dan parpol baru, sehingga hasil akhirnya adalah 9 partai dinyatakan tuntas dan tersisa 11 parpol lainnya.

   Jika sesuai jadwal, lanjut Letsoin, waktu untuk dilakukan  verifikasi adalah 15 Oktober hingga 4 November atau selama 19 hari. Setelah itu dari dokumen yang dimasukkan akan diverifikasi dan bila ditemukan yang kurang, peserta akan diberi waktu untuk perbaikan.

  Waktu perbaikan  sendiri akan dimulai pada 24 November 2022 hingga 13 Desember 2022 dan penetapan akan dilakukan pada 14 Desember 2022. Pada 14 Desember 2022 inilah baru akan diketahui siapa saja yang akan masuk sebagai peserta pemilu.

  Disinggung perihal yang biasa menjadi  persoalan dalam  proses verifikasi ini, kata Letsoin biasanya dokumen yang diinput di sipol dengan dokumen sumber memiliki ketidaksamaan. Misalnya nama dan NIK ini terjadi perbedaan lalu KTA juga kabur, sehingga menyulitkan KPU untuk menentukan keanggotaan.

Kemudian biasa terjadi potensi ganda yang artinya nama pengurus tersebut berada di dua partai berbeda. Ini biasanya disikapi dengan surat pernyataan dari partai yang berkaitan. “Nah kadang persyaratan itu juga tidak dilengkapi atau tidak diinput, padahal dari surat ini akan ditindaklanjuti dengan dilakukan klarifikasi oleh KPU. Jadi kami minta pengurus partai juga ikut pro aktif membuka komunikasi dengan KPU agar tak terjadi miss komunikasi,”  tutup Letsoin. (ade/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PEMILU

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

16 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

17 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

18 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

19 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

20 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

21 hours ago