

Terkait Aturan Domisili Calon Kades/Kepala Kampung
JAYAPURA-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa atau kampung, sangat sulit untuk diterapkan di Papua.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Mote, SE., MM., mengatakan, gugatan Asoiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dikabulkan oleh MK, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang baru atau konflik sosial apabila diterapkan di Papua.
“Hal itu, tentu sangat tidak mungkin untuk kita terapkan di Papua. Dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial,” ungkap Donatus Mote saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Rabu (10/7).
Mote menyebutkan, aturan terkait domisili calon kepala desa/kampung yang tidak harus dari daerah setempat, bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia khususnya di Pulau Jawa. Namun aturan tersebut diakuinya sangat tidak mungkin berjalan dengan baik apabila dilaksanakan di Papua.
“Bayangkan saja saat ini, banyak kepala kampung dari daerah setempat, tetapi persoalan tetap ada. Apalagi kalau kepala kampungnya bukan dari kampung setempat, risikonya sangat tinggi,” tuturnya.
Diakuiya dalam putusan MK salah satu persyaratan calon kepala kampung harus berdomisili kurang lebih satu tahun kampung sebelum melakukan pendaftaran calon kepala kampung.
Namun aturan itu masih sangat sulit diterapkan di Papua. Pasalnya kampung-kampung di Papua, masyarakatnya merupakan masyarakat adat, sehingga sangat tidak mungkin kampung di Papua dipimpin oleh kepala kampung yang bukan putra daerah setempat atau anak adat dari kampung tersebut. (kim/nat)
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…
Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah. Di setang sepeda, bendera Merah…
Manajemen kampus menjamin tidak ada toleransi bagi penyusupan paham maupun ideologi yang bertentangan dengan…
Pesan tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua, Suzana Wanggai, saat membacakan…