“Namun jika pelanggaran terus berulang dan sudah melampaui batas, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemotongan gaji, bahkan pemecatan,” tegas Rustan.
Kata Rustan Saru, ASN yang rajin masuk kantor harus mendapat penghargaan, sementara yang malas perlu diberikan sanksi tegas. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menegakkan disiplin kerja serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tidak boleh ada yang merasa bebas seenaknya. ASN yang malas akan kita tindak, sementara ASN yang rajin harus merasa diperlakukan adil,” tambahnya.
Pemkot Jayapura berkomitmen untuk terus memperkuat budaya disiplin dan etos kerja ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai harapan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Fraksi mengingatkan kembali bahwa lahirnya UU Otsus Papua Tahun 2001—yang kemudian direvisi menjadi UU No.…
“Anggaran pemangkasan dari pusat cukup signifikan, maka daerah berpikir untuk mencari cara menutupi defisit Anggaran…
Menurutnya, kondisi cuaca saat ini sangat buruk. Beberapa titik di Kota Jayapura telah mengalami longsor,…
Tempat tidur itu didorong secepat mungkin menuju IGD. Di atas ranjang yang bergerak, dr. Gita…
“Peluncuran digitalisasi pembayaran retribusi daerah hari ini bukti nyata implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),…
Tidak hanya warga umum, sejumlah mahasiswa dan ASN turut hadir. Mereka datang dari berbagai wilayah,…