“Namun jika pelanggaran terus berulang dan sudah melampaui batas, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemotongan gaji, bahkan pemecatan,” tegas Rustan.
Kata Rustan Saru, ASN yang rajin masuk kantor harus mendapat penghargaan, sementara yang malas perlu diberikan sanksi tegas. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menegakkan disiplin kerja serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tidak boleh ada yang merasa bebas seenaknya. ASN yang malas akan kita tindak, sementara ASN yang rajin harus merasa diperlakukan adil,” tambahnya.
Pemkot Jayapura berkomitmen untuk terus memperkuat budaya disiplin dan etos kerja ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai harapan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…
Menurut Evert, buku cerita rakyat tersebut akan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa…
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Pencegahan,…
–Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)…
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dibuka secara…
Bupati Keerom, Piter Gusbager menyalurkan Dana Desa tahap I dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan…