“Namun jika pelanggaran terus berulang dan sudah melampaui batas, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemotongan gaji, bahkan pemecatan,” tegas Rustan.
Kata Rustan Saru, ASN yang rajin masuk kantor harus mendapat penghargaan, sementara yang malas perlu diberikan sanksi tegas. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menegakkan disiplin kerja serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tidak boleh ada yang merasa bebas seenaknya. ASN yang malas akan kita tindak, sementara ASN yang rajin harus merasa diperlakukan adil,” tambahnya.
Pemkot Jayapura berkomitmen untuk terus memperkuat budaya disiplin dan etos kerja ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai harapan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…