

Dua pelaku pengedar ganja yang diamankan dari sinergitas TNI-Polri ketika diperhadapkan kepada media di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (9/8). Salah satu pelaku terancam penjara seumur hidup. (FOTO: Gamel/Cepos)
JAYAPURA-Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus narkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Bahkan salah satu pelaku terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Pelaku tersebut adalah JB seorang pemuda berusia 20 tahun yang kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.
Ia ditangkap usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja oleh personel gabungan TNI-Polri di Batas Negara, RI – PNG. JD ditangkap di pertigaan Kampung Mosso jalan poros perbatasan RI-PNG Minggu (7/8) petang.
Dari tangan JB polisi berhasil mengamankan 10 bungkus ganja kering dengan berat 150,48 gram. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto menyampaikan bahwa JB merupakan bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura.
Kapolresta Victor Mackbon menerangkan penangkapan JB berawal dari informasi warga. “Berbekal informasi warga, JB berhasil ditangkap saat sedang berboncengan dengan rekannya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan diketahui ganja tersebut diperolehnya dari seseorang rekannya yang merupakan warga negara asing asal PNG. “Saat ditangkap ada dua paket sementara barang bukti lainya telah dibuang, namun berhasil ditemukan berkat kerja sama dengan rekan-rekan TNI AL,” jelas Kapolrsta saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura, Selasa (9/8).
Kapolresta menjelaskan JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi. “Sudah jadi tersangka dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan,” bebernya.
Pasal yang dijerat terhadap JB kata Kapolresta yakni pasal 111 uu nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara pelaku lainnya berinisial GR (32). Pemuda inilah yang terancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun pidana.
Ia ditangkap Kamis sekira pukul 09.00 WIT oleh personel KPL Jayapura di Pelabuhan Jayapura saat KM Labobar sandar. Gerak-gerik GR yang mencurigakan, hingga langsung diperiksa. Ia memasukkan ganja seberat 1.973,64 gram atau hampir 2 Kg ke dalam tas rinjani. “Barang ini akan dibawa ke Manokwari dan kini ia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” tambah Kapolresta. (ade/nat)
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…