Categories: BERITA UTAMA

Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan di Lapas Abepura

Dilakukannya tahap dua dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, Kamis (8/6) malam.( Foto Kejari)

JAYAPURA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura menyerahkan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, beserta barang bukti dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma-Towe hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (8/6) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan setelah Jaksa Penelitia menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21.

“Tahap dua dilaksanaan di Lapas Klas IIA Abepura oleh Jaksa Achmad Kobarubun, dikarenakan yang bersangkutan telah ditahan pada tingkat penyidikan di Lapas Abepura,” terang Marvie, Jumat (9/6).

Lanjut Marvie menerangkan, setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti,  selanjutnya oleh Penuntut Umum tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan dengan alasan bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.  Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut Marvie, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” jelas Marvie. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

2 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

2 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

6 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

6 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

13 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

14 hours ago