

Dilakukannya tahap dua dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, Kamis (8/6) malam.( Foto Kejari)
Dilakukannya tahap dua dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, Kamis (8/6) malam.( Foto Kejari)
JAYAPURA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura menyerahkan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, beserta barang bukti dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma-Towe hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (8/6) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan setelah Jaksa Penelitia menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21.
“Tahap dua dilaksanaan di Lapas Klas IIA Abepura oleh Jaksa Achmad Kobarubun, dikarenakan yang bersangkutan telah ditahan pada tingkat penyidikan di Lapas Abepura,” terang Marvie, Jumat (9/6).
Lanjut Marvie menerangkan, setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti, selanjutnya oleh Penuntut Umum tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan dengan alasan bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Menurut Marvie, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” jelas Marvie. (fia/wen)
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…