Site icon Cenderawasih Pos

Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri  Resmi Tersangka

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK dan  Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK saat menunjukan foto kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri RH dan RM pada  saat menggelar Conferensi Pers di  Mapolres Merauke, Jumat (9/6) (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE–Selain menetapkan  Direktur PT Elora Papua Abadi  berinisial  RM sebagai tersangka dugaan penipuan, penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke juga menetapkan RH sebagai tersangka. RH merupakan suami dari RM. 

Pasangan Suami-Istri (Pasutri)  ini jadi tersangka terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi  Kasat Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan Kanit Pidum Aiptu Karel L, di Mapolres Merauke, Jumat (9/6).

Kapolres menjelaskan, RH, suami dari RM tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dalam susunan perusahaan, RH memiliki jabatan sebagai komisaris.  Diketahui pula bahwa RH  selama ini sebagai salah satu pengacara di Merauke. Keduanya, lanjut Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersamaan sejak Selasa 6 Juni 2023 lalu.   

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap saksi-saksi selama ini, korban dugaan penipuan ini diperkirakan 300 orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp 10 miliar. Para korban tersebut tertipu dengan pembangunan rumah yang ditawarkan oleh tersangka maupun  menyangkut penjualan tanah  yang dilakukan  oleh kedua tersangka. ‘’Total laporan polisi yang kita terima sebanyak 6 LP,’’ terangnya.

    Saat  mau rilis kasus tersebut kemarin, Kapolres sempat dibuat marah oleh kedua tersangka. Itu terjadi karena kedua tersangka tidak mau dihadirkan saat rilis dan menolak menggunakan baju orange. Bahkan tersangka RM sempat menunjuk –nunjuk Kapolres.  Karena tetap menolak dihadirkan dan menggunakan baju orange, akhirnya  saat konferensi pers tersebut, kedua tersangka tidak dapat dihadirkan, hanya  menunjukkan foto kedua tersangka tersebut.

    Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 372, dan 378 KUHP, Junto  Pasal 64 KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ulo)   

Exit mobile version