

Rapat koordinasi pembahasan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024, di Kantor KPU, Selasa (7/5). Rakor tersebut dihadiri Pj Gubernur Papua, Ketua MRP dan Ketua KPU. (foto: Elfira/Cepos)
Kriteria OAP Dalam Pilkada Didiskusikan, Berharap Masuk Dalam Salah Satu Pasal PKPU
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, menggelar rapat koordinasi pembahasan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024, di Kantor KPU, Selasa (7/5)
Dalam rapat koordinasi tersebut, salah satu hal yang dibahas menyangkut syarat calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah Orang Asli Papua (OAP).
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan rakor bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak.
“Masukan dan saran akan dimasukan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan petunjuk teknis Pilkada. Dan saat ini KPU RI sedang menyiapkan PKPU tentang jadwal Pilkada serentak tahun 2024,” ucap Steve kepada wartawan.
Dikatakan Steve, KPU RI memberikan atensi terhadap daerah khusus, seperti Aceh, Yogyakarta, Jakarta dan Papua. Khusus Papua, mengenai salah satu syarat calon adalah OAP, hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
“Undang-Undang Otsus itu mengatur tentang OAP dalam Pilkada Gubernur, tapi bupati/walikota tidak diatur. Sementara yang berkembang, masyarakat juga meminta bupati/walikota harus OAP, ini yang kita diskusikan,” ucap Steve.
Lanjutnya, MRP sendiri sudah bekerja lebih dulu untuk menjaring aspirasi masyarakat menuju Pilkada. Karena itu, pihaknya mengundang MRP, DPRP dan Pemprov Papua untuk mendiskusikan kriteria OAP dalam Pilkada.
“Supaya nanti bisa kita masukan dalam salah satu pasal Rancangan PKPU yang disiapkan KPU RI. Serta dalam petunjuk teknis Pemilu di Papua,” ujarnya.
Steve menegaskan, mengenai kriteria OAP yang menjadi syarat peserta Pilkada menjadi kewenangan MRP sepenuhnya. Sementara KPU hanya menerima dokumen persyaratan calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari MRP.
“KPU hanya masuk disyarat calon, bahwa yang bersangkutan benar benar mendapatkan rekomendasi dari MRP yang menyatakan orang tersebut adalah OAP. Soal kriteria dan segala macamnya itu adalah kewenangannya MRP,” ucapnya.
Page: 1 2
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…
Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…
Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…