“Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang terus kami lakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura. Miras seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan, perkelahian maupun gangguan ketertiban lainnya, apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim, sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu yang ditentukan untuk penjualannya,” ujar AKP Febry mewakili Kapolresta.
Ia memastikan patroli akan terus berjalan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terus berjalan,” tegasnya. Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya diproses hingga tahap persidangan. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…