Site icon Cenderawasih Pos

Vonis Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Langsung Ajukan Kasasi

JAYAPURA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Adapun vonis di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pasalnya, pengadilan tingkat pertama telah memvonis mantan Gubernur Papua dua periode itu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 M.

Terkait hukuman 10 tahun penjara tersebut, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona menyatakan akan melakukan kasasi.

“Kami akan melakukan kasasi,  karena beliau (Lukas-red) dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas,” tegas Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui sambungan telfon selulernya, Kamis (7/12) malam.

Lanjut Petrus, misalnya masalah Hotel Angkasa. Dimana Majelis Hakim PT menyatakan tanah untuk membangun hotel itu walau dibeli Rijatono dari anaknya Isak Hindom, mantan Gubernur Papua dan sertifikat an Rijatono. Tetapi dibeli karena semasa Lukas Enembe sebagai Gubernur.

“Pertimbangan ini tak ada korelasinya sama sekali dengan jabatan Gubernur Lukas Enembe kala itu, karena pemilik tanah hotel adalah Rijatono,” tegasnya.

Sambung Petrus, lalu terkait dengan gratifikasi  Rp 10 M dari Pitun Enumbe. Kendati Pitun Enumbe tidak memberikan keterangan, tetapi hakim PT bilang itu gratifikasi.

“Pokoknya pertimbangan hukum tidak ada sama sekali untuk mempererat hukum, sehingga kami akan kasasi,” kata Petrus.

Terkait dengan putusan hakim tersebut, Petrus mengklaim jika pihaknya belum menerima surat putusan secara resmi. Melainkan sebatas membaca melalui media.

“Di media yang kami baca, hakim memperberat karena masalah hotel. Dan pak Lukas sendiri ketika mendengan hal ini, biasa saja,” terangnya.

Sementara itu, untuk kondisi Lukas, Petrus mengaku jika kliennya itu baru saja melakukan proses cuci darah. Bahkan hingga kini, Lukas Enembe sudah 12 kali melakukan cuci darah.

“Hingga kini Pak Lukas sudah 12 kali melakukan cuci darah, tiga kali dalam seminggu beliau melakukan itu di RSPAD. Setelah melakukan cuci darah, ada sedikit perubahan. Misalkan kaki bengkak yang mulai menurun,” bebernya.

Petrus juga mengatakan jika kliennya itu hingga kini masih mendapatkan penanganan medis di RSPAD.

Adapun komisi pemberantasan korupsi menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version