

Wamendagri Jhon Wempi Wetipo bersalaman dengan anggota MRP yang baru saja dilantik, Selasa (7/11) (foto: Elfira/Cepos)
Soal 8 Nama yang Batal Dilantik menjadi Anggota MRP
JAYAPURA – Dari 42 nama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo hanya melantik 34 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11). Sementara 8 nama lainnya dipending.
Wamen menyebut, alasan delapan anggota yang belum dilantik pertama yang masuk melalui Pokja Agama. Dibagian ini, terikat dengan Perdasi nomor 5 tahun 2023. Sebagaimana dipasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sudah menegaskan bahwa keterwakilan adat, agama dan perempuan yang ada di lingkungan Provinsi Papua terdiri dari suku Tabi dan Saireri.
“Dan yang masuk itu saudara saudara kita dari gunung, mohon maaf saya tidak diskirminasi tetapi kekhususan ini sudah diatur,” ucap Wamen kepada wartawan usai melantik para anggota MRP.
Ia berharap tidak ada narasi lain, sebab delapan nama sementara dipending lantaran jika diteruskan untuk melantik atau mengukuhkan. Bisa jadi orang yang tidak senang bisa menggugat surat keputusan Mendagri.
Alasan lainnya lanjut Wamendagri, saudara Orpa Nari dan Benny Sweny dianggap ikut terlibat dalam proses penolakan Otsus, tapi juga melakukan yudisial reviuw di MK. Sehingga proses penundaan UU nomor 2 tahun 2021 belum dilaksanakan karena anggota MRP yang lama menggugat.
“Artinya kalau mereka menggugat produk Otsus nya lalu sekarang mau masuk keanggoataan MRP yang notabene sudah ditolak, kan ini jadi resisten. Saya mau kedua saudara ini harus konsiten, jika yang lalu menolak maka yang ini tidak boleh masuk. MRP itu produk Otsus, sehingga tidak boleh ada narasi lain,” terangnya.
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…