Categories: BERITA UTAMA

JJO Dikukuhkan sebagai Ondoafi Besar Kampung Yongsu Desoyo

SENTANI-Jan Jap Ormuseray (JJO), secara resmi dikukuhkan sebagai ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Minggu (8/5).

Pengukuhan ini dilakukan oleh salah satu tokoh adat dan disaksikan 14 ondoafi dan perwakilan dari daerah pesisir termasuk masyarakat di kampung itu.

Jan Jap Ormuseray menjadi ondoafi kampung Yongsu Desoyo  menggantikan ondoafi sebelumnya Berewai Zeth Ormuseray yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Markus Ormuseray, salah satu tokoh adat setempat mengatakan, Jan Jap Ormuseray dikukuhkan sebagai Ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo, selain karena secara aturan berdasarkan  garis keturunan  mengemban jabatan adat, sebagai  ondoafi, namun yang paling penting adalah, yang bersangkutan sudah sangat layak untuk dikukuhkan sebagai ondoafi.

“Sudah tepat dia yang melanjutkan kekosongan sebagai  ondoafi besar di kampung ini. Tetapi yang paling utama dia telah memenuhi kriteria yang ada di dalam mekanisme pengukuhan ondoafi itu sendiri,” ujar Markus Ormuseray, kepada wartawan di Ravenirara, Minggu (8/5).

Dikatakan, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh seorang  figure Ondoafi. Terutama bagaimana yang bersangkutan memenuhi kriteria  sebagai orang baik, terbuka kepada orang banyak,   mengayomi masyarakat,  memiliki keluarga dan yang bersangkutan juga mempunyai hati untuk memberi satu sama lain, terutama kepada masyarakat dikampung dalam konteks adat istiadat.

“Dan yang paling penting beliau ini berasal dari keturunan  ondoafi, yang tentunya menempati kasta ondoafi.  Termasuk dia juga telah memenuhi syarat lain yang menjadi ketentuannya” jelasnya.

Lanjut dia, pengukuhan Jan Jap Ormuseray sebagai ondoafi besar kampung Yongsu Desoyo,  sebelumnya sudah disetujui oleh semua tokoh adat dan penjaga hukum adat. Bahkan  prosesnya  sudah berlangsung sesaat setelah ondoafi sebelumnya meninggal dunia.

“Tahapannya setelah ondoafi meninggal belum dikuburkan, namanya disebut didepan jenazah untuk menggantikan ondoafi lama sebagai ondoafi selanjutnya,” tuturnya.

Tahap selanjutnya, sebelum dikukuhkan yang bersangkutan dilakukan karantina selama beberapa waktu,  sesuai dengan ketentuan adat istiadat setempat.

Termasuk ditempa dan dibina oleh beberapa tokoh adat, sebagai mana peran ondoafi dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tatanan hidup masyarakat adat. “Hari ini pelantikan hak ekonomi dan hak jabatannya sudah bisa dilakukan secara penuh,” ujarnya.

Untuk diketahui prosesi upacara pengukuhan Ondoafi Kampung Yongsu Desoyo ini, dihadiri oleh seluruh masyarakat adat di kampung itu termasuk 14 ondoafi dan perwakilan di daerah pesisir Kabupaten Jayapura. (roy/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: SENTANI

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

2 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

3 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

3 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

4 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

4 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

5 hours ago