Categories: BERITA UTAMA

Berkedok Pedagang Keliling, Gasak Ratusan Sepeda Motor

JAYAPURA-Dua orang pria MAA dan YP yang diamankan tim Opsnal Polsek Abepura, Sabtu (6/4) lalu, merupakan pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Dalam menjalankan aksinya, kedia pelaku yang ditangkap di seputaran Pasar Youtefa, Abepura, berkedok sebagai pedagang keliling bakso dan sayur. Tak tanggung-tanggung ratusan unit sepeda motor diduga telah digasak kedua pelaku. 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku ditangkap di satu lokasi di seputaran belakang Hotel Bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelasnya.

Kata Jahja dari hasil interogasi, pelaku berinisial MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali. Dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara pelaku YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual labih dari 80 unit motor di seputaran Kabupaten Sarmi.

“Para pelaku merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura. Siang hari modus mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, sementara malam harinya melakukan aksi Curanmor. Dari hasil pengembangan Tim mendapatkan 16 unit motr hasil curian,” tuturnya.

Hingga saat ini Tim Opsnal Polsek Abepura masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan Curanmor yakni E, S dan A. Adapun pelaku berinisial E diduga dalang dari aksi kejahatan tersebut.

“Masih ada ratusan motor yang belum kami amankan, dimana ratusan motor itu telah dijual di daerah Bonggo, Koya hingga Sarmi,” terang Jahja yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/4).

Bagi penadah yang membeli motor hasil curian kata Jahja, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sementara itu, kedua pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Abepura.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abepura. Tersangka MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penada barang hasil kejahatan,” pungkasnya.(fia/nat)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

9 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

10 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

11 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

12 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

13 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

14 hours ago