

JAYAPURA-Dua orang pria MAA dan YP yang diamankan tim Opsnal Polsek Abepura, Sabtu (6/4) lalu, merupakan pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam menjalankan aksinya, kedia pelaku yang ditangkap di seputaran Pasar Youtefa, Abepura, berkedok sebagai pedagang keliling bakso dan sayur. Tak tanggung-tanggung ratusan unit sepeda motor diduga telah digasak kedua pelaku.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.
“Kedua pelaku ditangkap di satu lokasi di seputaran belakang Hotel Bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelasnya.
Kata Jahja dari hasil interogasi, pelaku berinisial MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali. Dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara pelaku YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual labih dari 80 unit motor di seputaran Kabupaten Sarmi.
“Para pelaku merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura. Siang hari modus mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, sementara malam harinya melakukan aksi Curanmor. Dari hasil pengembangan Tim mendapatkan 16 unit motr hasil curian,” tuturnya.
Hingga saat ini Tim Opsnal Polsek Abepura masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan Curanmor yakni E, S dan A. Adapun pelaku berinisial E diduga dalang dari aksi kejahatan tersebut.
“Masih ada ratusan motor yang belum kami amankan, dimana ratusan motor itu telah dijual di daerah Bonggo, Koya hingga Sarmi,” terang Jahja yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/4).
Bagi penadah yang membeli motor hasil curian kata Jahja, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kedua pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Abepura.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abepura. Tersangka MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penada barang hasil kejahatan,” pungkasnya.(fia/nat)
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…