Categories: BERITA UTAMA

Aset Miliaran Rupiah  Berpotensi Rusak

JAYAPURA-Aset negara bernilai miliaran rupiah yang berasal dari barang-barang atau benda sitaan dari berbagai kasus hukum atau kasus lainya berpotensi mengalami kerusakan dan mubazir. Barang-barang ini kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaa Negara (Rupbasan) di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

Kondisi ini sejatinya bukan baru dimana ratusan barang sitaan negara yang dititipkan  di Rupbasan tidak segera dieksekusi, dilelang ataupun dijual. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun sehingga dampaknya menurunkan nilai dari barang itu  sendiri. Bahkan terkadang ada yang mengalami kondisi kerusakan yang cukup parah sehingga makin sulit dipasarkan.

Barang yang saat ini tengah menumpuk seperti ribuan batang kayu merbau atau kayu besi dan ribuan liter  BBM solar dan masih banyak lagi beberapa item benda atau barang sitaan yang masih tersimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas 1 Jayapura, di Waena.

Benda bernilai miliaran rupiah itu berpotensi tidak bisa dimanfaatkan lagi karena tidak segera dilelang meskipun sudah memiliki putusan inkrah. Kepala Rupbasan, Yonas Kawai menjelaskan, sebagian besar barang bukti tersebut sudah Inkrah terutama barang bukti kayu Merbau yang jumlahnya sangat banyak. Dia menyebut ada ribuan batang balok kayu ukuran besar yang dirampas dan disita oleh aparat penegak hukum.

Untuk barang bukti kayu itu ada yang merupakan barang sitaan yang berperkara sejak tahun 2016 bahkan ada juga yang sejak tahun 2013,  namun tidak kunjung di lelang. Padahal menurut dia hal itu sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. 

“Jadi ada yang sudah putusan pengadilan inkrah  yang seharusnya dirampas untuk negara, tetapi kendalanya belum dilaksanakan lelang. Akhirnya barang-barang ini tertumpuk. Seperti kayu Merbau di mana barang bukti tersebut merupakan barang sitaan perkara yang dilaksanakan mulai tahun 2016, bahkan ada juga yang sejak tahun 2012 sampai saat ini,”kata Yonas Kawai, Selasa (7/1).

Dia mengatakan kewenangan untuk melelang barang bukti tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pihak Kejaksaan. Sementara pihaknya hanya mengamankan dan merawat. Sementara untuk merawat barang sitaan tersebut,  negara juga telah mengeluarkan uang miliaran rupiah setiap tahunnya.

Karena itu,  barang sitaan yang semestinya bisa diuangkan dan bisa disetor kembali ke negara justru tidak bisa dilakukan karena berbagai kendala tersebut. Sehingga kata dia disini negara secara tidak langsung mengalami double kerugian. Biaya untuk perawatan dan kerugian karena nilai barang alami penurunan.

“Kalau sudah ada putusan inkrah dan dirampas untuk negara seharusnya kita segera, sebelum nilai jualnya itu susut. Karena itu juga mengakibatkan kerugian negara. Sudah korupsi tetapi juga dari perawatan barang sitaan ini kita juga tidak bisa mengembalikan kerugian negara,” bebernya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

17 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

18 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago