

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, saat memberikan keterangan pers terkait dengan pengembalian uang Rp5 miliar yang berasal dari YW, Jumat (5/12). (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Yang terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada jilid 2 kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berasal dari Yunus Wonda, perannya saat itu sebagai Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.
Sebelumnya, Ketua Harian PB PON Tahun 2021 melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar.
“Hari ini, kami melakukan penyitaan uang sebesar Rp5 miliar yang diserahkan oleh kuasa hukumnya (Yunus Wonda),” beber Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, kepada wartawan, Jumat (5/12).
Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungan ahli, kerugian negara dalam kasus perkara PON XX Papua Tahun 2021 dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar lebih, yang sebelumnya telah dibebankan juga kepada empat terdakwa. Tiga terdakwa telah inkrah dan 1 dalam upaya hukum banding.
Selain membebankan kerugian keuangan negara kepada empat orang terpidana dalam kasus PON jilid 1, terdapat kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ketua Harian BP PON Papua, Yunus Wonda.
Page: 1 2
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…