

Ketut Arja Leksana (FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap Pertama Ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Bansos diberikan sebesar Rp 600 ribu, sebagai kompensasi kenaikkan harga BBM dan nanti akan segeraditransfer dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kepada pemegang rekening.
Namun, Kepala BPJS Ketenagakerjaa Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana menjelaskan penerima BSU di Papua datanya langsung yang dari pusat, karena teknisnya memang seperti dahulu pada saat adanya pandemi Covid-19 bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan standar pemberian BSU sesuai dengan upah yang telah ditentukan sesuai aturan pemerintah atau gaji paling banyak Rp 3.5 juta, senilai UMP Provinsi/Kabupaten/Kota yang bisa mendapatkannya.
“Untuk jumlah data penerima BSU kita belum dapat angka yang pasti karena semuanya langsung dari Kepala Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker,”katanya, Rabu (7/9)kemarin.
Diakui, untuk penyaluran BSU memang teknisnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya melalu Bank Himbara tapi tahun ini ada juga bis dibantu lewat Kantor Pos. Dan syarat penerimaan BSU memamg harus memenuhi syarat sesuai aturan Kemenaker dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, peserta penerima BSU merupakan WNI dengan pemilikan NIK, peserta aktif program Jamsos ketenagakerjaan hingga Juli 2022, bukan ASN, TNI/Polri, dan memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.(dil/wen)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…