Categories: BERITA UTAMA

Berstatus Residivis, Kerap Membuat Resah Jika Mabuk

Tiga Pelaku Pengeroyokan Dituntut Denda Rp 3 Miliar

JAYAPURA-Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Edister di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (4/4) dini hari dan kini para pelaku ditahan di Mapolsek Abepura untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka berinisial IN (29), RB (27), dan IS (19). Ketiganya bersaudara dan dijerat Pasal 170 (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga mengalami luka berat atau permanen. Ketiganya terancam hukuman penjara sembilan tahun.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika pelaku bernama IB alias Nakamici mengejar salah sorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Areal Hotel Bunga Youtefa.

“Melihat kejadian itu saksi DF petugas reception Hotel Bunga Youtefa langsung menegur IB alias Nakamici sehingga keduanya terlibat argumen yang berujung pemukulan kepada pelaku,” kata Kapolresta.

Tidak terima dengan itu, pelaku langsung mengadukan peristiwa tersebut kepada RB alias Cicilang dan IB yang kebetulan saudara kandung dari IB alias Nakamici. Ketiganya pun langsung kembali ke hotel dan mencari DF .

“Karena merasa terancam DF kemudian mengambil satu buah sajam dan memegangnya tetapi tetap bertahan didalam Loket Reception Hotel. Melihat itu pelaku IB alias Nakamici, RS dan IB tidak berani masuk ke dalam loket Resepsionis Hotel dan berusaha memaksa saksi keluar,” jelas Kombes Victor.

Melihat itu korban Eddister Tuhenay (28) langsung membantu saksi yang dilempari botol miras sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak lama setelah itu korban kemudian meminta parang dari saksi dan langsung mengejar para pelaku. Akibatnya kata Kapolresta salah satu pelaku berinisial IB alias Nakamici terluka dibagian pipi kanannya terkena senjata tajam.

Karena pelaku IB terluka. Ketiganya bersamaan langsung menyerang korban kemudin mengambil parang yang terjatuh dari tangan korban lalu langsung menggunakannya untuk melukai korban dengan dengan memotong tangannya.

“Kedua tangannya, lalu mengangkatnya melebihi kepala dan mengayunkan parang tersebut ke arah pergelangan tangan sebelah kiri dari korban sebanyak satu kali, kemudian kembali mengayunkan parang kearah Sikut sebelah kanan sebanyak satu kali. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terluka,” terang Kapolresta.

Tak hanya itu Kapolresta Jayapura juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan tes urine ketiga pelaku diketahui positif mengunakan narkoba jenis Ganja. Lanjutnya mengatakan dua dari ketiga pelaku merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan. Kombes Victor menyebut atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. “Ketiganya terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tutup Victor.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

9 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

16 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

17 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

18 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

19 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

20 hours ago