Categories: BERITA UTAMA

Di Keerom Pasutri Dibekuk Karena Miliki Ladang Ganja

JAYAPURA-Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial GS dan MP dibekuk Polisi lantaran memiliki ladang ganja. Keduanya kini telah ditahan di Diresnarkoba Polda Papua untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pasutri ini hanya memanfaatkan lahan berukuran 50 x 50 meter kemudian menanami dengan bibit ganja dan kemudian tumbuh dengan ukuran 2 meter lebih dimana dengan tinggi tersebut bisa dibilang sudah siap panen.

Dari kronologis yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal diketahui pada Jumat (4/2) sekira pukul 02.00 WIT dini hari anggota Ditresnaskoba Polda Papua mendapatkan informasi jika di Kampung Titik Nol Distrik Waris, Kabupaten Keerom ada keluarga yang menanam ganja.

Pada hari yang sama sekira pukul 06.12 WIT juga anggota Resnarkoba langsung meluncur ke TKP dan mendapati sepetak lahan yang ditanami ganja. Lokasi kebun ini berada tak jauh dari belakang rumah pasutri tersebut. “Setelah tiba di TKP personel melakukan penyelidikan dan ternyata betul ada lahan ganja yang masih lengkap dengan pohonnya,” kata Kamal dalam rilisnya, Minggu (6/2).

Tanpa menunggu lama setelah mengetahui siapa pemiliknya Polisi langsung membawa keduanya plus pohon ganja yang berada di ladang. Disini Polisi berhasil menemukan 15 pohon ganja yang ditanam.

Pengembangan informasi tak hanya disini dimana anggota Resnarkoba Polda langsng bergerak ke lokasi kedua yang berada dibelakang rumah dan ditemukam 4 pohon ganja dan 21 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja kering siap tanam.
“Jadi pasutri ini memang menanam pohon ganja dan ada barang bukti berupa bibit ganja yang juga akan ditanami,” tambah Kamal.

Dari penggrebekan ladang ganja ini Polisi berhasil mengamankan 19 pohon ganja dengan berbagai macam ukuran, 21 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering, dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja siap tanam. “Dari temuan ini para pelaku bisa dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

9 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

10 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

11 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

12 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

13 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

14 hours ago