

MERAUKE- Setelah kabur dan bersembunyi selama kurang lebih 2 hari, pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kakek nenek yang merupakan pasangan suami istri di Bina Lahan SP 4 Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Senin (4/11) sekitar pukul 05.00 WIT, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Merauke, Rabu (6/11).
Pelaku berinisial BT berhasil diamankan di tempat pembuatan batu bata di Kampung Yasamulya.
Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH., melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Harapan Purba saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap MJ (66) dan pemerkosaan terhadap SM (55) istri dari MJ.
‘’Sesuai keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku, kami berhasil menangkapnya,” ucap Kapolsek.
Saat ditangkap, pelaku masih dalam pengaruh minuman keras dan sedang tertidur sehingga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menurut Kapolsek Harapan Purba mengakui perbuatannya. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang dipakai pelaku untuk melakukan kejahatan,’’ jelasnya.
Pelaku menurutnya langsung ditahan dan akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 dan Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ulo/nat)
Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…
Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…
Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…