

Kombes Pol Victor Mackbon (FOTO: gamel/cepos)
JAYAPURA – Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus tewasnya empat pria di Dok IX Pantai Distrik Jayapura hingga kini masih dilakukan. Tiga orang yang sempat diamankan statusnya juga belum ditetapkan menjadi tersangka atau masih sebatas saksi.
Dari tiga orang ini dua diantaranya adalah sepasang suami istri yang diamankan di Doyo, Kabupaten Jayapura. Sementara untuk ketiga jenasah yang telah diberikan formalin akhirnya dikebumikan. “Ada satu yang dimakamkan hari Senin lalu dan yang saya tahu yang lain juga sudah dimakamkan tadi,” jelas Kapolsek Jayapura Utara, AKP Victor Makanuay melalui ponselnya, Rabu (6/9).
Sebelumnya Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus miras oplosan ini dan dari empat jerigen yang diamankan ternyata ada jerigen yang masih terisi alcohol 96 persen.
Disini Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya juga menelusuri asal cairan alcohol tersebut apakah memang bisa dijual bebas atau sesungguhnya hanya digunakan untuk kepentingan medis. “Ini juga kami telusuri. Saya meminta anggota mengecek darimana alcohol ini didapat dan bagaimana cara pembuatannya,” beber Kapolres.
Namun yang jelas dikatakan empat korban ini mengkonsumsi miras oplosan tersebut sejak Jumat (1/9) dan akhirnya ditemukan meninggal pada Minggu (3/9). “Nanti kalau sudah ada yang jadi tersangka barulah kami umumkan lagi perkembangannya,” tutup Kapolresta. (ade/wen)
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…