Categories: BERITA UTAMA

Sidang PON Ditunda, PH Kewalahan Siapkan Berkas

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang dijadwalkan (Rabu, 4 Juni 2025) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum dari masing-masing terdakwa ditunda.

Mewakili Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Reky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, Roy Letlora, Junadi ET, S.Hut, SH, MH, M.Si selaku PH dari terdakwa Vera Parinussa mengungkapkan penundaan tersebut dikarenakan beberapa alasan, salah satunya adalah waktu yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura terlalu singkat.

Untuk diketahui waktu yang diberikan majelis hakim kepada PH terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan kepada terdakwa sebanyak satu Minggu sejak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Papua pada, Rabu (28/5).

Menurut Junadi, waktu yang diberikan majelis hakim tidak sebanding dengan jumlah halaman berkas tuntutan yang di berikan JPU kepada pihaknya.

“Berkas tuntutanya itu kurang lebih sebanyak 300 halaman, jadi kami (PH) membuat itu, kami harus membutuhkan waktu dua minggu untuk mencermati isi dari berkas tuntutan itu,” kata Junadi kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura, Rabu (4/6).

Ia mengaku, dirinya dan PH dari terdakwa lain telah minta kepada majelis hakim agar sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut dilakukan setidaknya dua Minggu seusai pembacaan tuntutan dari JPU.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Usir Penjual Sayur Keliling, Kadistrik Sentani “Dirujak” Netizen

Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…

3 hours ago

Prabowo Singgung Krisis Kejujuran dan Keteladanan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…

4 hours ago

Board of Peace Bentukan Donald Trump Dinilai Berbau Imperialisme

Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…

5 hours ago

Miris Siswa SD di Ngada NTT Diduga Tewas Gantung Diri

Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…

6 hours ago

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…

7 hours ago

PPATK Catat Transaksi Judol Menyusut dari Rp 359 Triliun jadi Rp 286 Triliun

Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…

8 hours ago