Categories: BERITA UTAMA

Frits Ramandey: Hati-hati Memberikan Restu ke Investor

Sementara itu, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, mengatakan perjuangan hak masyarakat Adat Awyu melawan pemerintah yang telah mengelapkan wilayah adatnya melalui penerbitan surat rekomendasi kelayakan lingkungan kepada PT. Indo Asiana Lestari di PTUN Jayapura. Selanjutnya di PT TUN Menado pada tingkat Banding dan saat ini di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi.

“Sejak di tingkat pertama pada PTUN Jayapura ditemukan fakta Majelis Hakim mengabaikan peraturan  MA RI, Nomor 1 Tahun 2023 tentang pendoman mengadili perkara lingkungan hidup yang terlihat melalui sikap Majelis Hakim yang tidak membuka dokumen Amdal yang ditanda tangani oleh Ketua LMA yang tidak memiliki hak atas tanah Adat Marga di wilayah Adat Masyarakat Awyu,” terang Gobay kepada Cenderawasih Pos.

Sementara di tingkat banding pada PT TUN Menado, ditemukan fakta Majelis Hakim pemeriksa perkara mengabaikan peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup karena majelis pemeriksa perkara tidak memiliki lisensi hakim lingkungan.

“Kedua fakta di atas merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2023. Sehingga dalam pemeriksaan perkara ditingkat kasasi pada MA akan membuktikan apakah MA akan menegakkan aturannya atau justru sebaliknya akan melanggara aturamnya sendiri,” bebernya.

Gobay berharap Ketua MA mendengar suara masyarakat Adat Awyu dan Masyarakat Adat Moi yang melakukan aksi damai untuk mempertahankan wilayah adatnya bagi generasi penerus marganya di atas wilayah adatnya didepan Kantor MA.

“Semoga Hakim MA pemeriksa perkara masyarakat Adat Vs pemerintah di tingkat kasasi dapat mengimplementasikan perintah peraturan MA RI nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungam hidup dan melindungi eksistensi masyarakat adat sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), UUD 1945,” harapnya.

Sekadar diketahui, perjuangan Suku Awyu dan Moi menuai perhatian seiring bergaungnya poster “All Eyes on Papua” di media sosial. Poster bertajuk “All Eyes on Papua” merujuk permintaan masyarakat adat Awyu dan Moi agar pemerintah mengembalikan dan menyelamatkan hutan Papua dari pembukaan perkebunan sawit.

Berdasarkan laporan Greenpeace tercatat sejak 2017 PT IAL mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 39.190 hektare. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Satu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon PampangSatu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon Pampang

Satu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon Pampang

Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…

1 day ago

Antisipasi Masuknya Super Flu di Pelabuhan dan Bandara

Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…

1 day ago

Lampu Jembatan Merah Mati Gara-gara Kabel Dicuri

Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…

1 day ago

Angin Kencang 30 Knot Paksa KM Sinabung “Tertahan” 13 Jam di Pelabuhan Biak

Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…

1 day ago

Program MBG 3B, Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan

Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…

1 day ago

Polairud Waropen Evakuasi 9 Korban Boat Terbalik di Perairan Saireri

Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…

1 day ago