Categories: BERITA UTAMA

Disinyalir Ada Indikasi Suap dalam Seleksi DPRK

Hal ini kata ketua DAS Tabi itu menyebabkan banyaknya rekomendasi yang dikeluarkan dari adat dan diakomodir dalam seleksi tidak sesuai aturan pansel. Ditempat yang sama 12 calon gagal turut menyuarakan hal tersebut antara lain; Eslie Suangburaro (Dapeng Kab. Jayapura), John Adrian Awi (Kota Jayapura), Alex Wim Robi Pui (Kota Jayapura), Naomi Marasian (Kabupaten Jayapura), Yusak Apnawas (Kabupaten Keerom), Richard Onesias Dimomonmau (Kabupaten Sarmi), Rudolf Hugo T Ayomi (Dapeng Kepulauan Yapen), Eirene Margaretha Waromi (Kepulauan Yapen) Beatrix Wanane (Yapen) Rando Habel Rudamaga (Waropen) dan Ronaldo Tedy Randongkir (Dapeng kabupaten Kepulauan Biak).

Dalam keterangannya Eslie Suangburaro mengatakan dugaan kuat telah melakukan Maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang Pansel DPRP untuk tujuan di luar yang seharusnya, yang terhubung pada kepentingan pribadi atau kelompok.

“Penyimpangan Prosedur Pansel DPRP mekanisme pengangkatan tahun 2024 tidak menjalankan prosedur yang seharusnya diikuti dalam penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari tahapan pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi dan validasi, seleksi dari penetapan,” jelas Eslie dihadapan awak media.

Karena itu kata Elise, ia berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua mau menindaklanjuti pengaduan dari pihaknya.

“Kami mohon pada kepala Ombudsman Repubik Indonesia Perwakilan Papua sesuai dengan wenangannya menindaklanjuti pengaduan kami ini,” harapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Rudolf Hugo T Ayomi (Dapeng Kepulauan Yapen) yang mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pembatalan hasil seleksi. Kami sudah layangkan surat pengaduan ke Ombudsman.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap ajukan gugatan ke PTUN dan MA,”ujar Hugo. Berikut merupakan enam yang menjadi poin penting dalam gugatannya itu antara lain; Pertama, pansel telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi dan validasi, seleksi dan penetapan. Kedua, mendagri dan penjabat gubernur segera membatalkan Pengumuman Pansel Nomor : 2,3, 4, 5,6 dan 7.

Ketiga, meminta mendagri dan PJ Gubernur melakukan proses seleksi sesuai aturan dalam PP 106 Tahun 2021. Keempat, proses seleksi dimulai dari tingkat Dewan Adat Suku (DAS) kecuali Dapeng Kepulauan Yapen. Kelima, mekanisme wawancara dan presentasi makalah harus dilakukan secara profesional dan teruji dengan melibatkan Pansel yang berintegritas. Keenam, Hasil pengumuman seleksi oleh Pansel wajib dilakukan secara kolektif, kolegial, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Bahlil Klaim Indonesia Peringkat Kedua Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik di DuniaBahlil Klaim Indonesia Peringkat Kedua Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik di Dunia

Bahlil Klaim Indonesia Peringkat Kedua Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik di Dunia

Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…

1 day ago

7 Cara Realistis Berhenti Merokok dengan Mudah

Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…

1 day ago

9 Manfaat Terong Belanda untuk Kesehatan, Buah Asam Segar yang Kaya Nutrisi

Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…

1 day ago

Seleksi Ketat, 483 Ribu Pelamar Lolos Tahap Administrasi Manajer KMP

Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…

1 day ago

Anggaran Pembangunan Gedung KMP Diduga ‘Disunat’

“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…

1 day ago

Pidato Megawati Soroti Hukum Tak Adil hingga Mental Bangsa Melemah

Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…

1 day ago