

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pergantian tahun kali ini membawa catatan penting bagi dunia hukum di Indonesia. Memasuki hari kerja pertama pada 2026, Jum’at (2/1), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw berpendapat bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Ini ia sampaikan karena dalam negara hukum, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
Lily menjelaskan hukum digunakan ketika cara-cara lain tidak lagi memadai. Akan tetapi, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya, yakni pidana dipakai terlalu cepat untuk mengatur ekspresi, moralitas, dan perbedaan. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak hukum nasional yang lepas dari warisan kolonial.
Persipura harus kerja keras agar tidak kembali tersungkur dari Laskar Badai Pantura. Kendal Tornado FC…
‘’Untuk saat ini, hutan yang berpotensi untuk itu semuanya sudah digunakan oleh negara. Untuk program-program…
Stevie yakin mantan klubnya itu bisa mendulang poin di markas Laskar Badai Pantura julukan Kendal…
Aksi mogok ini menyebabkan lumpuhnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Merauke. Bahkan dari pantauan media…
Ia menegaskan, pemantauan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan stok menjelang hari raya yang dapat memicu…
Menurut Marthen, ini penting untuk memastikan tidak ada lagi klaim sepihak di kemudian hari serta…