

Djoni Naa (FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, penerapan kenaikkan UMP tahun 2023 memang harus diterapkan perusahaan. Dan surat edaran wali kota jayapura juga sudah diberikan kepada semua perusahaan di Kota Jayapura.
Sehingga nanti bisa dilihat pada saat pembayaran kenaikkan gaji UMP 2023 semua perusahaan sudah menjalankannya atau tidak pasti ada laporan “Nanti bulan Februari baru bisa ada laporan dari perusahaan yang membayar,’’katanya, Kamis (5/1)kemarin.
Diakui, untuk UMP tahun 2023 Kota Jayapura mengikuti Pemprov Papua dimana ada kenaikkan 8,3 % besaran kenaikkan mencapai Rp 303.764 atau menjadi Rp 3.864.969.
Djoni mengaku, kenaikkan UMP 2023 telah berdasarkan keputusan bersama dan telah dilakukan rapat bersama APINDO, SPSI, BPS, Uncen dan berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 %.(dil/wen)
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…
Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…
Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…
Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan. Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…
elajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Merauke antusias…