

Djoni Naa (FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, penerapan kenaikkan UMP tahun 2023 memang harus diterapkan perusahaan. Dan surat edaran wali kota jayapura juga sudah diberikan kepada semua perusahaan di Kota Jayapura.
Sehingga nanti bisa dilihat pada saat pembayaran kenaikkan gaji UMP 2023 semua perusahaan sudah menjalankannya atau tidak pasti ada laporan “Nanti bulan Februari baru bisa ada laporan dari perusahaan yang membayar,’’katanya, Kamis (5/1)kemarin.
Diakui, untuk UMP tahun 2023 Kota Jayapura mengikuti Pemprov Papua dimana ada kenaikkan 8,3 % besaran kenaikkan mencapai Rp 303.764 atau menjadi Rp 3.864.969.
Djoni mengaku, kenaikkan UMP 2023 telah berdasarkan keputusan bersama dan telah dilakukan rapat bersama APINDO, SPSI, BPS, Uncen dan berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 %.(dil/wen)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…