Iptu Yoga menjelaskan dari hasil keterangan, tersangka merasa sakit hati, karena korban menolak berhubungan badan.
“Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali,” benernya.
Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian berhubungan badan. “Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri,” ucap Ipti Yoga.
Saat ini tambah Iptu Yoga, tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sarmi. Atas perbuatan tersangka FK (20) dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kar)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…
Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Timika dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi,…
Bersamaan dengan penyerahan diri itu, tujuh pucuk senjata api yang selama ini mereka gunakan turut…
Diduga kuat, si rangkong keluar dari habitatnya karena rumahnya terbakar. Karhutla yang melanda sejumlah wilayah…
Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR Astekita Ardiaristo mengatakan pendaki yang sebelumnya menggunakan jalur Senaru atau…