Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Badarudin, mengatakan Agus Kosay telah menjalani masa pidananya dengan tuntas. Hal ini sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri Jayapura nomor 449/Pid.B/2023/PN Jap tanggal 01 Februari 2024. “Agus telah menjalani masa pidana dan proses pembinaan dengan baik selama satu tahun sejak ditahan pada 03 September 2023, dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini,” ujar Badarudin.
Badarudin mengharapkan agar Agus dapat mengambil hikmah dari pengalamannya selama didalam tahanan dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Kami berharap ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menaati hukum yang berlaku, serta turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya,” harapnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Aset gedung yang dikembalikan tersebut berupa Gedung Negara yang digunakan sebagai Kantor Gubernur Papua Selatan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan pentingnya disiplin dan integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Wakil Bupati Keerom, Daud, memberikan apresiasi apresiasi dan penghargaan kepada seluruh panitia, khususnya Sanggar Seni…
Wakil Ketua II DPRK Kabupaten Jayapura, Petrus Hamokwarong, meminta tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah…
Menurutnya, dalam pelaksanaan SE tahun 2026 ada dua periode yang pertama komunikasi, koordinasi dan diplomasi,…
Bupati Markus Octovianus Mansnembra mengajak semua komponen untuk menjadikan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai…