Theo menyebut bahwa sekian tahun peserta didik SD Inpres Distrik Amuma tidak sekolah dengan baik, mereka terlantar, tak ada guru yang aktif mengajar di sekolah tersebut.
Harusnya kata Theo, guru-guru yang ditugaskan di SD tersebut perlu menyadari bahwa tidak melaksanakan tugas sebagai seorang guru merupakan tindakan yang merugikan anak-anak dan merugikan negara. Tidak melaksanakn tugas yang diamanatkan oleh negara adalah merugikan negara.
“Guru-guru tersebut juga telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua mendesak pemerintah Kabupaten Yahukimo melakukan pemantauan terhadap SD tersebut, dan segera menyikapi dan mengambil tindakan terhadap guru-guru yang tidak melaksanakan tugas. Ia menilai bahwa guru-guru tidak melaksanakan tugas dan kewajiban, serta telah melanggar hak anak dalam proses pendidikan. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…