Categories: BERITA UTAMA

PSU, Penjualan Miras Dihentikan Hingga 6 Agustus

JAYAPURA – Pemerintahan Kota Jayapura melalui surat edaran Wali Kota, Abisai Rollo menegaskan bahwa penjualan segala bentuk Minuman Keras (Miras) untuk sementara tidak diperbolehkan.

Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa edaran walikota ini belaku selama kurang lebih satu minggu ke depan.

“Mulai tanggal 1-6 Agustus, tidak boleh ada yang jual miras, baik yang berijin apalagi yang ilegal,” ujar Evert N Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Abepura, Sabtu (2/8).

Surat edaran ini kata Evert N Merauje, guna dalam rangka pelaksanaan PSU Pilgub Papua. “Selama masa berlaku edaran ini tidak ada yang berani jual miras, yang masih kedapatan akan diberikan sanksi yang tegas,” tuturnya.

“Kalau pelanggarannya berat bisa jatuh pada pencabutan ijin usaha, dan juga yang lainnya,” lanjutnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago