“Ada banyak juga wajib pajak yang kategori buku 45 atau ( nilai PBB nya di atas Rp 1 juta ke atas memohon keringanan dan Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan SK.No.34 tahun 2025, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak,” katanya, Kamis (3/7)kemarin.
Untuk SK.No.34 tahun 2025 yakni terkait pengurangan pajak barang dan jasa tertentu makan dan minum, pajak barang dan jasa tertentu jasa hotel, pajak barang dan jasa tertentu kesenian dan hiburan, serta pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.
“Ini diberikan untuk wajib pajak kategori di atas semua dilakukan dalam rangka 100 hari kerja wali kota dan juga untuk membantu wajib pajak di Kota Jayapura dengan prosentase yang telah ditentukan,” tandasnya. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…