“Ada banyak juga wajib pajak yang kategori buku 45 atau ( nilai PBB nya di atas Rp 1 juta ke atas memohon keringanan dan Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan SK.No.34 tahun 2025, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak,” katanya, Kamis (3/7)kemarin.
Untuk SK.No.34 tahun 2025 yakni terkait pengurangan pajak barang dan jasa tertentu makan dan minum, pajak barang dan jasa tertentu jasa hotel, pajak barang dan jasa tertentu kesenian dan hiburan, serta pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.
“Ini diberikan untuk wajib pajak kategori di atas semua dilakukan dalam rangka 100 hari kerja wali kota dan juga untuk membantu wajib pajak di Kota Jayapura dengan prosentase yang telah ditentukan,” tandasnya. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…