Categories: BERITA UTAMA

Penerimaan PBB Capai 70,94% dari Target Rp 43 Miliar

“Ada banyak juga wajib pajak yang kategori buku 45 atau ( nilai PBB nya di atas Rp 1 juta ke atas memohon keringanan dan Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan SK.No.34 tahun 2025, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak,” katanya, Kamis (3/7)kemarin.

Untuk SK.No.34 tahun 2025 yakni terkait pengurangan pajak barang dan jasa tertentu makan dan minum, pajak barang dan jasa tertentu jasa hotel, pajak barang dan jasa tertentu kesenian dan hiburan, serta pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.

“Ini diberikan untuk wajib pajak kategori di atas semua dilakukan dalam rangka 100 hari kerja wali kota dan juga untuk membantu wajib pajak di Kota Jayapura dengan prosentase yang telah ditentukan,” tandasnya. (dil/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling SerangDipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

15 hours ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

17 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

23 hours ago

DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…

24 hours ago

Bangunan Liar dan Alih Fungsi Lahan Diminta Ditindak Tegas

   Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…

1 day ago

Baru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak Mampu

  Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…

1 day ago