“Ada banyak juga wajib pajak yang kategori buku 45 atau ( nilai PBB nya di atas Rp 1 juta ke atas memohon keringanan dan Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan SK.No.34 tahun 2025, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak,” katanya, Kamis (3/7)kemarin.
Untuk SK.No.34 tahun 2025 yakni terkait pengurangan pajak barang dan jasa tertentu makan dan minum, pajak barang dan jasa tertentu jasa hotel, pajak barang dan jasa tertentu kesenian dan hiburan, serta pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.
“Ini diberikan untuk wajib pajak kategori di atas semua dilakukan dalam rangka 100 hari kerja wali kota dan juga untuk membantu wajib pajak di Kota Jayapura dengan prosentase yang telah ditentukan,” tandasnya. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kegiatan yang berlangsung di main hall Kantor Wali Kota Jayapura tersebut dihadiri langsung oleh Abisai…
Menurut Fakhiri, dengan membangun kerja sama tersebut maka Pemprov Papua bisa hemat dalam dana belanja…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga…
Penegasan tersebut disampaikan melalui Kepala Diaspora Kota Jayapura, Bobby J.E Awi, yang menilai turnamen ini…
"Secara umum, pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga intensitas hujan…
"Pentingnya peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga(RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan…