Categories: BERITA UTAMA

103 Kepala Daerah Ditegur Mendagri

Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

Termasuk Gubernur Papua dan Papua Barat

JAKARTA-Pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang belum melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Total 103 kepala daerah mendapat sanksi tahap pertama berupa teguran tertulis.

”Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) kepada kepala daerah,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kemarin (3/7).  

Sebanyak 103 kepala daerah tersebut berasal dari semua level pemerintahan. Perinciannya, 11 gubernur, 12 wali kota, dan 80 bupati. Sebagaimana ketentuan UU ASN, kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab atas PNS di wilayahnya masing-masing.

Sebelas gubernur yang diberi sanksi tersebut adalah Gubernur Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Di level bupati/wali kota, yang mendapat sanksi tersebar di banyak daerah. Untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Bali, tidak ada satu pun kepala daerah yang mendapat sanksi.

Akmal menjelaskan, dalam surat teguran tertulis tersebut, pemerintah juga memberikan tenggat bagi pemda untuk menuntaskan tanggungannya memberhentikan PNS korup. ”Untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, di antara total 2.357 PNS yang harus diberhentikan, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemda. Tercatat, hingga akhir Juni 2019, masih 275 PNS yang belum diproses PTDH oleh 103 kepala daerah. Yang terbanyak adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan 15 PNS belum dipecat.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, kata Akmal, pemberhentian PNS tidak dengan hormat berlaku bagi mereka yang sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, tidak ada alasan untuk dilakukan penundaan.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi bagi kepala daerah yang diatur dalam UU Pemda bersifat berjenjang. Diawali sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara. Jika sanksi tahap pertama tidak diindahkan, akan dinaikkan ke tahap kedua. (far/fal/JPG)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

15 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

16 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

17 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

18 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

19 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

20 hours ago