Categories: BERITA UTAMA

Penikmat Dana Korupsi Covid-19, Dimungkinkan Jadi Tersangka

Irjen Pol Mathius D Fakhiri

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Dimana Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Terkait dengan rencana pemanggilan Bupati Mamberamo Raya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan sedang dalam proses dan mengarah ke sana. Pasalnya, Bupati Memberamo Raya menurutnya diduga memerintahkan tersangka SR untuk mengeluarkan sejumlah dana untuk kepentingan Pilkada dan keperluan lainnya.

“Kita sedang memproses ke sana, karena kasus ini harus dibawa ke Jakarta atas permintaan Bareskrim untuk digelar perkaranya. Setelah itu, kita akan mengambil langkah-langkah lanjutan dari kasus ini,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (3/6).

Dijelaskan, tersangka SR hanya sebagai pintu masuk untuk proses yang lain. Sebab, uang tersebut juga dinikmati oleh beberapa orang yang nantinya semua itu besar kemungkinan untuk  dijadikan sebagai tersangka. “Sebanyak 19 orang yang diperiksa kemarin belum termasuk Bupati, semua akan menjadi saksi baik saksi meringankan atau saksi memberatkan,” jelasnya.

Lanjut Kapolda, dalam kasus ini ada keterlibatan tersangka SR dengan beberapa orang. Sebagaimana cara mengambil dan mengantar uang itu sendiri. “Siapa yang menikmati uang tersebut sudah jelas, dari hasil pemeriksaan tersangka SR. Soal Bupati akan dipanggil sebagai saksi masih kita dalami,” tuturnya.

Menurut Kapolda, dana Covid-19 merupakan hasil recofusing dari semua kegiatan yang ada di masing-masing pemerintahan. Seharusnya tidak boleh disalahgunakan olah siapapun, bahkan seharusnya membantu kalau dana itu kekurangan.

“Tidak hanya di Mamberamo Raya, masih banyak yang lain juga. Ini teguran bagi mereka untuk tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini. Siapapun yang bermain dengan dana Covid-19, akan berhadapan dengan pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Kapolda. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

7 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

8 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

9 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

10 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

11 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

12 hours ago