Categories: BERITA UTAMA

Penikmat Dana Korupsi Covid-19, Dimungkinkan Jadi Tersangka

Irjen Pol Mathius D Fakhiri

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Dimana Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Terkait dengan rencana pemanggilan Bupati Mamberamo Raya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan sedang dalam proses dan mengarah ke sana. Pasalnya, Bupati Memberamo Raya menurutnya diduga memerintahkan tersangka SR untuk mengeluarkan sejumlah dana untuk kepentingan Pilkada dan keperluan lainnya.

“Kita sedang memproses ke sana, karena kasus ini harus dibawa ke Jakarta atas permintaan Bareskrim untuk digelar perkaranya. Setelah itu, kita akan mengambil langkah-langkah lanjutan dari kasus ini,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (3/6).

Dijelaskan, tersangka SR hanya sebagai pintu masuk untuk proses yang lain. Sebab, uang tersebut juga dinikmati oleh beberapa orang yang nantinya semua itu besar kemungkinan untuk  dijadikan sebagai tersangka. “Sebanyak 19 orang yang diperiksa kemarin belum termasuk Bupati, semua akan menjadi saksi baik saksi meringankan atau saksi memberatkan,” jelasnya.

Lanjut Kapolda, dalam kasus ini ada keterlibatan tersangka SR dengan beberapa orang. Sebagaimana cara mengambil dan mengantar uang itu sendiri. “Siapa yang menikmati uang tersebut sudah jelas, dari hasil pemeriksaan tersangka SR. Soal Bupati akan dipanggil sebagai saksi masih kita dalami,” tuturnya.

Menurut Kapolda, dana Covid-19 merupakan hasil recofusing dari semua kegiatan yang ada di masing-masing pemerintahan. Seharusnya tidak boleh disalahgunakan olah siapapun, bahkan seharusnya membantu kalau dana itu kekurangan.

“Tidak hanya di Mamberamo Raya, masih banyak yang lain juga. Ini teguran bagi mereka untuk tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini. Siapapun yang bermain dengan dana Covid-19, akan berhadapan dengan pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Kapolda. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

2 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

3 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

4 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

4 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

5 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

5 hours ago