Categories: BERITA UTAMA

Penikmat Dana Korupsi Covid-19, Dimungkinkan Jadi Tersangka

Irjen Pol Mathius D Fakhiri

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Dimana Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Terkait dengan rencana pemanggilan Bupati Mamberamo Raya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan sedang dalam proses dan mengarah ke sana. Pasalnya, Bupati Memberamo Raya menurutnya diduga memerintahkan tersangka SR untuk mengeluarkan sejumlah dana untuk kepentingan Pilkada dan keperluan lainnya.

“Kita sedang memproses ke sana, karena kasus ini harus dibawa ke Jakarta atas permintaan Bareskrim untuk digelar perkaranya. Setelah itu, kita akan mengambil langkah-langkah lanjutan dari kasus ini,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (3/6).

Dijelaskan, tersangka SR hanya sebagai pintu masuk untuk proses yang lain. Sebab, uang tersebut juga dinikmati oleh beberapa orang yang nantinya semua itu besar kemungkinan untuk  dijadikan sebagai tersangka. “Sebanyak 19 orang yang diperiksa kemarin belum termasuk Bupati, semua akan menjadi saksi baik saksi meringankan atau saksi memberatkan,” jelasnya.

Lanjut Kapolda, dalam kasus ini ada keterlibatan tersangka SR dengan beberapa orang. Sebagaimana cara mengambil dan mengantar uang itu sendiri. “Siapa yang menikmati uang tersebut sudah jelas, dari hasil pemeriksaan tersangka SR. Soal Bupati akan dipanggil sebagai saksi masih kita dalami,” tuturnya.

Menurut Kapolda, dana Covid-19 merupakan hasil recofusing dari semua kegiatan yang ada di masing-masing pemerintahan. Seharusnya tidak boleh disalahgunakan olah siapapun, bahkan seharusnya membantu kalau dana itu kekurangan.

“Tidak hanya di Mamberamo Raya, masih banyak yang lain juga. Ini teguran bagi mereka untuk tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini. Siapapun yang bermain dengan dana Covid-19, akan berhadapan dengan pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Kapolda. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

10 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

11 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

14 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

15 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

16 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

22 hours ago