AKBP Andria menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang segera memberikan informasi awal kepada petugas. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terdapat korban jiwa. Kerugian hanya berupa kerusakan pada sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan motif pelaku. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Penertiban yang dijalankan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop)…
Masyarakat di Kota Jayapura akhirnya seperti diajari untuk menerima situasi ini karena belum ada perubahan…
Kondisi tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Distrik Jagebob dan melihat langsung lokasi yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik…
Ya, mungkin dengan cara itu pria bernama Nawir ini bisa merasa tenang usai diterpa musibah.…
Kordinator Lapangan Aksi sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, memberikan klarifikasi bahwa…