

Tampak terduga pelaku, R (47) saat diamankan di kediamannya di Kampung Intaimelyan, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Selasa (24/6) malam. (foto:Istimewa)
KEEROM – Polres Keerom berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R. Pria 47 tahun itu kini berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga melakukan persetubuhan dengan korban di bawah umur, sebut saja Mawar.
Pelaku R diamankan oleh Timsus Polres Keerom bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom pada Selasa (24/6) malam di kediamannya di Kampung Intaimelyan, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom. Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/178/VI/2025/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, pada tanggal 22 Juni 2025.
Atau dua hari sebelum terduga pelaku diamankan. Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, menjelaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Yang membuat miris adalah korban sepupu pelaku.
“Terduga pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui sebagai anak angkat,” ungkap Kasat Reskrim. Dia menerangkan, kejadian bermula saat terduga pelaku melihat korban yang sedang dalam keadaan murung.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…