Kedepannya guru besar Uncen itu berharap kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat harus dilihat berdasarkan masalah dan lokus peristiwa di provinsi mana?, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Prof Ave sampaikan bahwa pemerintah terutama wakil rakyat seperti DPRD dan DPRP di daerah masing-masing di Papua, harus siap menghadapi massa aksi dalam memberi jawaban mengenai aspirasi yang disampaikan.
Ia menambahkan, walaupun demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, namun pelaksanaannya harus dibarengi dengan kewajiban menjaga ketertiban. Tidak ditercederai oleh tindakan anarkis atau perusakan fasilitas publik, karena hal tersebut justru merugikan masyarakat luas dan dapat dikenai sanksi hukum. Sampaikan aspirasi dengan baik tanpa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Dengan begitu DPR sebagai wakil rakyat dapat mendengar dan menjawab apa yang menjadi tuntutan.
“Siapa yang memerlukankan aspirasi itu juga harus bertanggungjawab dan tidak ditungganggi oleh para pihak pihak yang tidak berkepentingan atas demo dan aspirasi tersebut,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…
Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…
Plt Kepala Bidang Perdagangan Yosep Tatogo, S.Sos menyatakan terkait dengan layanan pengaduan konsumen untuk pengaduan…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika meminta masyarakat pesisir dan para nelayan untuk meningkatkan…