Site icon Cenderawasih Pos

Melawan, Kaki DPO Lapas Dijebol Peluru

DPO Lapas Jayawijaya, Yentinus Kogoya terbaring lemah sambil diawasi petugas usai dilumpulkan dan diamankan di Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10). Ia akan kembali dilimpahkan ke Jayawijaya. (Humas Polda)

JAYAPURA – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan DPO narapidana atas nama Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena. Yentinus Kogoya ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10) sekira pukul 07.47 WIT.

Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021.

Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana atas nama  Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Kamal.

Hanya saat akan diamankan, kata Kamal, Yentinus Kogoya alias kumis melakukan perlawanan sehingga anggota langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Hanya upaya ini tidak diindahkan dan akhirnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya. Kabid Humas menjelaskan, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya bernama Yaluk Heluka. “Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” ucapnya.

Direncanakan pada Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses lebih lanjut. “Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” pungkas Kombes Kamal. (ade/wen)

Exit mobile version